SERANG – Persoalan calon pengawas SMAN/SMKN dan Sekolah Berkebutuhan Khusus di Provinsi Banten kembali memanas dan bergejolak.
Dimintai pendapat oleh media ini, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr. Agus Prihartono mengatakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar seharusnya lebih bijaksana sebagai pemimpin dan bisa melihat dari pengalaman masa lalu, dimana masalah Cawas dan Calon Kepala Sekolah pernah menjadi persoalan yang membuat kegaduhan dan perhatian masyarakat luas karena profesi guru adalah profesi yang masih sangat dihormati oleh masyarakat.
“Ada kejanggalan dan hal aneh jika tidak ada kejelasan dan alasan serta argumentasi yang jelas mengapa kejelasan nasib Cawas dibuat terlunta-lunta dan dibiarkan tanpa ada penjelasan,”kata Agus Rabu 9 Agustus 2023.
Dikatakan Agus, Pemprov Banten semestinya tidak main petak umpet, terutama PJ Gubernur terhadap hak guru.
“Dari informasi yang saya dapat, dinas terkait sudah clear menyampaikan formasi yang dibutuhkan beserta kesiapan anggarannya, artinya tinggal menunggu wewenang dan legitimasi Pj Gubernur,” ujarnya.
Sehingga kata Agus, sisa 118 Cawas yang tersebar di sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten di 8 Kabupaten/Kota yang belum dilantik padahal mereka telah memiliki keabsahan prosedural formal untuk dilantik.
Semestinya PJ Gubernur memberikan kejelasan, berapa tahapan jika pelantikan akan bertahap, mengapa belum ada pelantikan, dan jika tidak ada pelantikan apa sebab dan persoalannya, begitu dong jadi pemimpin, harus bisa mengayomi dan memberikan arahan, insyaallah para guru itu akan nurut dan mengerti jika terbangun komunikasi yang positif dan solutif.
Dalam kesempatan ini Agus juga mengingatkan bahwa para Cawas itu memiliki dasar hukum yang jelas, setidaknya ada beberapa peraturan dan perundang2an yang mengatur mereka, diantaranya Fungsi, peran dan tanggungjawab Pengawas berdasarkan: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah; Permen PAN dan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang ruang lingkup tugas pengawas dan tugas pokok pengawas meliputi kegiatan pengawasan akademik dan manajerial; Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian kegiatan pengawas sekolah dan satuan hasil; Permen PAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018; Permen no 143 th 2014 tentang petunjuk teknis pengawas sekolah dan angka kreditnya; Permen no 15 th 2018 tentang beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah; Permen no 36 th 2019 tentang organisasi dan tata kerja lembaga ppengembangan kepala sekolah dan pengawas sekolah (LPPKSPS); Surat edaran bersama Mendikbud no 1 tahun 2016 dan BKKBN no 1/se/xii/2016 ttg penjelasan atas aturan menteri PAN dan reformasi dan birokrasi no 14 th 2016 tentang perubahan atas permen panno 21 2010 ttg jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.
Jadi, peran, fungsi dan tanggungjawab Cawas itu jelas, yakni melakukan fungsi pengawasan, pembinaan, koordinasi, monitoring, reporting, supervisi akademik dan manajerial.
“Jadi saran saya kepada PJ Gubernur Banten, tinggal dipanggil saja para Cawas dan jelaskan duduk persoalannya, tidak ada persoalan yang tidak selesai ketika sudah duduk bersama, jangan sampai membiarkan kecurigaan, saling tuduh dan syak wasangka menjadi liar dan melebar, bukankah semua urusan pemerintahan ada mekanisme dan aturannya, gunakan saja”, tambah Agus. (Red)