PANDEGLANG – Oknum anggota DPRD Pandeglang yang terlibat kasus pencabulan terhadap seorang gadis akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Kedatangan Y dikawal ketat oleh sejumlah orang berpakaian hitam dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Pantauan di lokasi, Y yang didampingi kedua kuasa hukum beserta sejumlah Ormas datang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruang penyidik. Sekitar pukul 13.00 WIB, Y keluar dari ruang penyidik dengan dikawal ketat oleh Ormas dan langsung masuk ke dalam mobil tanpa mau memberikan keterangan dan menyerahkan langsung kepada kedua kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Y, Satria Pratama mengatakan, kedatangan kliennya ke Polres Pandeglang memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa kedatangan kliennya sebagai bukti bahwa kliennya kooperatif sehingga atas dasar pertimbangan itu akhirnya penyidik tidak melakukan penahanan
“Kami juga menjamin bahwa klien kami tidak mungkin kabur, menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan. Untuk kedepannya kami masih menunggu perkembangan dari penyidik bahwasanya kami selaku kuasa hukum akan mengedepankan kooperatif kepada klien kami agar proses ini berjalan sesuai dengan hukum,” kata Satria sesaat setelah keluar dari ruang penyidik, Selasa (20/12/2022).
Satria juga mengaku tidak mengetahui prihal sejumlah Ormas yang datang saat pemeriksaan kliennya. “Itu bukan kewenangan kami karena kami sebagai kuasa hukum hanya mendampingi saat pemanggilan. Saya engga tahu karena ini organisasi (Ormas) bukan milik kami jadi saya kira itu bisa ditanyakan langsung ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Terkait proses selanjutnya, kata Satria, pihaknya masih akan menunggu perkembangan dari tim penyidik dan mengaku siap mengikuti instruksi yang diberikan. Ia juga menyinggung bahwa pihaknya tidak jadi melakukan proses pra-peradilan terhadap kasus yang dihadapi oleh kliennya lantaran ada pertimbangan tertentu.
“Untuk langkah kedepannya kami akan mengikuti proses saja dulu. Awalnya kami akan mengajukan praperadilan tapi karena ada pertimbangan lainnya jadi itu tidak perlu dilakukan,” terangnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah menambahkan bahwa kedatangan Y ke Polres Pandeglang karena memenuhi surat panggilan kedua yang sudah dilayangkan beberapa waktu lalu oleh penyidik.
“Y sudah memenuhi panggilannya yang dilayangkan beberapa waktu lalu untuk diperiksa kesaksiannya hari ini. Dalam hal ini penyidik melayangkan 29 pertanyaan pada yang bersangkutan,” tambahnya. (Med/Red)