PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang menyampaikan adanya perbedaan data antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandegang dengan Disdukcapil sekitar 6 ribu warga yang sudah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena banyak warga yang belum melakukan perekaman.
Saat ini jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.177.778 orang, yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 874.688 orang, warga yang sudah melakukan perekaman 825.059 orang, warga yang sudah memiliki e-KTP 804.768 orang, sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 49.629 orang. Data tersebut berdasarkan data terbaru dari Disdukcapil.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pandeglang, Agus Muhidin mengatakan, sesuai regulasi masyarakat harus memiliki e-KTP atau surat keterangan KTP sementara, syaratnya warga itu sudah melakukan perekaman, sebelum melakukan perekaman warga harus memiliki Kartu Keluarga terlebih dulu.
“Nanti daftar ke Disdukcapil apabila hasil perekamannya itu sudah PRR maka akan dieksekusi (dibuatkan-red) e-KTP-nya itu. Meskipun belum PRR kami akan keluarkan surat keterangan KTP sementara atas dasar itu warga bisa memilih, yang penting intinya sudah melakukan perekaman,” terangnya. Kamis (19/7/2018).
Sedangkan perihal perbedaan data antara KPU dengan Disdukcapil kemungkinan menurutnya itu karena banyak warga yang belum melakukan perekaman, karena selama ini Disdukcapil hanya menghitung jumlah warga yang wajib memiliki e-KTP dari server Disdukcapil, sehingga warga yang belum melakukan perekaman datanya tidak ada di Disdukcapil.
“Dari hasil coklit di lapangan banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, jadi data yang ada di Disduk itu kami datanya by server jadi kalau warga usia di atas 17 tahun sudah melakukan perekaman datanya sudah ada di kami, sementara coklit di lapangan usia di atas 17 banyak yang belum melakukan perekaman, tapi kami berupaya jemput bola agar warga segera melakukan perekaman,” sambungnya.
Sebenarnya, kata Agus, sudah berusaha memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya data kependudukan bukan hanya saat Pileg, namun jauh lebih dari itu warga masih membutuhkan data kependudukan untuk keperluan lain.
“Mudah-mudahan kami berupaya terus secara maksimal agar warga sadar pentingnya punya data kependudukan, nanti yang sudah melakukan perekaman datanya sudah ada di kami dan itu menjadi dasar wajib pemilih. Jadi adanya perbedaan data hasil coklit dengan data di kami kemungkinan banyak warga yang belum melakukan perekaman,” imbuhnya. (Med/Red)