TANGSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan persidangan secara online atau melalui teleconference.
Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), dimana Kota Tangsel berada dalam status tanggap darurat bencana terkait virus tersebut.
Kasi Intelejen Kejari Tangsel, M. Taufik Akbar mengatakan, langkah persidangan online tersebut sesuai dengan surat Mahkamah Agung atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020, Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, yang ditindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung RI No 4 tahun 2020.
“Mekanismenya sama, hanya tidak menghadirkan terdakwa dalam persidangan. Sedangkan hakim, jaksa dan saksi tetap berada di lokasi masing-masing,” terang Taufik, Rabu (1/4/2020).
Terdakwa, kata Taufik, tetap berada di lapas dan didampingi oleh penasihat hukum, petugas dari kejaksaan, pengadilan dan petugas dari lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan dengan bebas tanpa ada tekanan.
Selama masa darurat bencana wabah tersebut, pihaknya pun masih melaksanakan pelayanan. Namun sesuai dengan protap Covid-19.
“Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan agar tetap berjalan sesuai Protap Covid-19,” pungkasnya. (Ihy/Red)