CILEGON – Akibat pandemi Covid-19, banyak buruh di Kota Cilegon yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini lantaran banyak perusahan mulai ambil ancang-ancang melakukan pengurangan pegawai dengan alasan pandemi Covid-19.
Sebab itu, buruh meminta kepada Pemkot Cilegon agar mengambil tindakan supaya darurat PHK di Kota Industri tidak terjadi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umum (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin menyatakan bahwa dengan alasan diserang pandemi Covid-19 banyak perusahan di Kota Cilegon bakal melakukan PHK. Padahal tingkat pendapatan perusahan tidak menurun.
Menurutnya, pandemi Covid-19 dijadikan alasan para perusahan untuk mengurangi beban karyawan dengan cara ugal-ugalan menyerang buruh outsorching maupun organik. Pihaknya dengan tegas menolak Cilegon darurat PHK.
“Apapun alasan perusahan melakukan PHK, apalagi sekarang ini alasannya Covid-19. Kita butuh pembuktian saja saja lah, audit keuangannya seperti apa?. Jangan dengan adanya Covid-19 ini mereka dengan seenaknya melakukan PHK,” ujarnya disela aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (28/7/2020).
Dia menyatakan bahwa saat ini ratusan buruh sudah di PHK, bahkan terus bertambah.
“Belum lama ini PHK dari PT Slago, lainnya juga segera menyusul. Yang ada di anggota kita juga ada sekitar 100 yang terancam PHK,” terangnya.
Selain itu, kata dia, buruh juga tertekan dengan adanya Undang-undang Omnibus law. Sebab, Undang-undang tersebut sangat merugikan buruh.
“Kita dengan keras menolak Omnibus law. Jangan sampai Undang-undang yang merugikan buruh diterapkan di negeri tercinta ini,” tandasnya.
(Man/Red)