Beranda Pemerintahan Dapat Predikat Provinsi Layak Anak, Kasus Kekerasan Seksual di Banten Masih Tinggi

Dapat Predikat Provinsi Layak Anak, Kasus Kekerasan Seksual di Banten Masih Tinggi

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Provinsi Banten meraih predikat Pelopor Provinsi Pembina Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nasional Tahun 2021, Kamis (29/7/2021).

“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Sitti Ma’ani Nina yang mengaku sudah melaporkan hasil pengumuman penghargaan tersebut kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dikatakan, tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Banten naik kelas dalam hal penerimaan penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi tim independen dan Kementerian PPPA RI, terkait Penghargaan KLA Tingkat Nasional Tahun 2021.

Adapun Kabupaten/Kota yang naik kelas, kata Nina, adalah Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Kota Tangerang tahun 2021 ini sudah mendapatkan penghargaan Kategori Nindya, sementara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang masuk level atau Kategori Madya.

Berikut hasil lengkap perolehan penghargaan KLA tingkat Nasional yang diperoleh Pemerintah Daerah di Provinsi Banten. Daerah yang mendapatkan penghargaan Kategori Nindya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Sementara, Pemerintah Daerah yang meraih penghargaan KLA tingkat Nasional Kategori Madya adalah Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

“Semoga penghargaan ini dapat memicu semangat kita semua untuk memperbaiki kategori penghargaan. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mampu menciptakan kota yang layak anak,” pungkas Nina.

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Masih Tinggi

Dalam catatan sepanjang masa pandemi dari awal 2020 hingga pertengahan 2021 tantangan dalam penuntasan kekerasan terhadap anak di Indonesia khususnya di Provinsi Banten masih belum juga berakhir. Mata rantai kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, kekerasan fisik dan kekerasan psikis merupakan sebuah fakta yang tidak bisa dipungkiri.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten banyak menerima laporan pelanggaran hak anak. Sepanjang tahun 2020 dan sampai pertengahan tahun 2021, 74 persen pelanggaran hak anak didominasi kekerasan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuhan bergerombol atau bersama (gengRAPE) yang dilakukan lebih dari seorang.
“Berdasarkan data kasus yang tercatat dan terpantau di Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten sejak awal Januari hingga Juni tahun 2021 terdapat 16 kasus yang masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual dengan rincian kasus kekerasan seksual sebanyak 75%, kekerasan fisik sebanyak 6% dan hak asuh sebanyak 19%,” ujar Hendry Gunawan, Ketua LPA Banten, Jumat (23/7/2021).
Ironisnya, kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi justru di lingkungan terdekat anak, yakni di rumah dan dan lingkungan sosial anak. Sedangkan pelakunya adalah orang terdekat mulai dari ayah/ibu kandung, saudara, hingga teman bermain. Adapun tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang mendominasi adalah di lingkungan sosial/masyarakat (perkampungan).
(Red)
Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News