SERANG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menerima penghargaan bergengsi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Yaitu sebagai badan publik informatif.
Di mana, DPUPR Banten mendapat predikat penghargaan sebagai badan publik informatif 2024, dengan nilai 98,00 dari KI Provinsi Banten.
Penghargaan itu diberikan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/12/2024).
“Alhamdulillah ini perbaikan dari tahun lalu, ini kerja keras seluruh tim PPID di DPUPR. Kita mengikuti semua perbaikan-perbaikan, alhamdulillah sekarang lonjakan dari sebelumnya, mungkin masih banyak kekurangan, sekarang sudah sebagai OPD informatif,” kata Arlan.
Arlan merasa bersyukur dengan penghargaan yang diterimanya. Dia menegaskan, penghargaan ini hasil kerja keras semua tim di jajaran PUPR Banten.
“Saya ucapkan terimakasih buat semua tim, semua staf bagian kehumasan, PPID, pelaksana juga pak Sekdis untuk semua perbaikan-perbaikannya,” katanya.
Arlan berkomitmen, pihaknya akan terus terbuka dan transparan dalam mengelola informasi publik. Ia menargetkan, tahun depan kembali akan mendapatkan penghargaan sebagai badan publik informatif.
“Dengan perbaikan kemarin melalui website kita kemudian medsos dan semua layanan-layanan informasi, tahun depan inshallah ini jadi komitmen kita jadi tolok ukur sehingga nanti Dinas PUPR mendapatkan penghargaan sebagai OPD yang informatif,” ungkapnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan Pemprov Banten terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah.
“Hal itu dilakukan agar publik lebih mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Usman.
Usman juga mendorong seluruh OPD agar mampu mengoptimalkan sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik.
“Khususnya di era digital dalam rangka pelayanan informasi publik. Badan publik yang ada di Provinsi Banten harus siap. Terutama dalam memfasilitasi tingginya permintaan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara Anggota KI Banten, Moch Ojat Sudrajat mengapresiasi kepada OPD di Pemprov Banten yang terus melakukan perbaikan.
Sehingga mendapatkan penghargaan sebagai badan publik informatif yang telah memenuhi seluruh kriteria penilaian sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ada upaya dinas yang maksimal, mereka berupaya untuk melakukan perbaikan, penilaian informatif atau tidak informatif itu dari 90 sampai 100. Tentu kami berdasarkan empat kriteria penilaian, webiste, kemudian presentasi, kemudian juga visitasi kita nilai semua,” pungkasnya.
Advertorial