SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten tahun ini mendapatkan alokasi anggaran sebanyak Rp1,6 triliun. Dana itu bersumber dari pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero untuk membiayai pembangunan kurang lebih 60 ruas jalan di Provinsi Banten.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, M. Tranggono mengatakan, ketidakjelasan pinjaman membuat pihaknya harus melakukan optimasi. Hal itu untuk menekan pinjaman dana.
“Seperti buah simalakama, pinjem semua juga salah, ngga pinjem juga salah. Akhirnya kita lakukan optimasi,” kata Tranggono, Selasa (13/4/2021).
Meski begitu, Tranggono mengaku pihaknya masih terus melakukan kajian mana saja ruas jalan dan jembatan yang akan dibiayai dari pinjaman PT. SMI dan mana saja program pembangunan yang akan dicoret.
Menurutnya, meski postur anggaran APBD Provinsi Banten dianggap mampu untuk membayarkan bunga dan pinjaman PT.SMI di lingkungan DPUPR Provinsi Banten, namun, hal tersebut dianggap tidak etis jika terus dipaksakan.
“Masih dicari formulanya, berapa yang bisa dipinjam, meski APBD mampu, tapi akan menjadi beban moril,” katanya.
Tranggono mencontohkan, untuk ruas jalan Provinsi Banten yang masuk skala prioritas pembangunannya dari sumber dana PT.SMI seperti ruas jalan Cipanas – Warung Banten. Meski, itupun pembangunanya masih tetap dioptimasi agar anggarannya bisa terus ditekan dan tidak membengkak.
“Termasuk pada sejumlah pembangunan jalan dan fasilitas lainnya yang terpaksa harus dikurangi dan juga pembangunan jembatan yang akan dibiayai PT. SMI juga terkena dampak optimasi. Seperti pembangunan jembatannya, sama longsoran. Cuma untuk jalan yang penting itu,” ujarnya.
Saat ditanya berapa total panjang ruas jalan provinsi Banten dalam kondisi berat, Tranggono mengungkapkan, setidaknya saat ini masih ada sekitar 14 kilometer lagi jalan yang harus dibangun.
Padahal, kata Tranggono, jika kondisi sebuah jalan tidak segera diperbaiki, maka, kata dia, kondisinya akan semakin parah dan akan semakin tinggi biaya pembangunannya yang dibutuhkan.
Diketahui, sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum mengambil keputusan, apakah akan tetap melanjutkan pinjaman kepada PT.SMI atau tidak. Pemprov Banten masih dihadapkan dengan sejumlah pilihan, jika tetap memaksakan akan dikenakan bunga pinjaman sebesar 6 persen.
(Mir/Red)