Beranda Nasional Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak...

Dana PSU Pilkada 2024 Minim, Kemendagri: Sosialisasi dan Rapat di Hotel Nggak Perlu!

Mendagri Tito Karnavian. (IST)

JAKARTA – Pemerintah masih menyisir kesiapan 24 daerah yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Terutama mengenai kesiapan daerah dalam pendanaan untuk pemilu ulang tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, anggaran untuk PSU itu belum tersedia karena masih perlu dilakukan rapat koordinasi.

Pemerintah pusat juga perlu memastikan daerah mana saja yang mampu dan tidak secara anggaran dalam melaksanakan PSU tersebut.

“Ini masih kita cek dulu. Dari daerah-daerah itu, mana yang sudah siap kota atau kabupaten ditanggulangi, mana yang harus dibantu provinsi, mana yang harus dibantu oleh kementerian keuangan oleh APBN. Ini dalam waktu tujuh hari ke depan saya kira akan lebih jelas,” kata Bima kepada wartawan, ditemui di Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Dia menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepada Dirjen Keuangan Daerah, Otonomi Daerah, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk berkoordinasi memastikan kesiapan dari 24 daerah yang harus menggelar PSU tersebut.

Pesan dari Mendagri Tito bahwa daerah harus menekan penggunaan anggaran seminimal mungkin untuk PSU.

“Anggaran ditekan seminimal mungkin, jangan boros gitu ya. Jadi kalau anggarannya Rp40 miliar, Pak Menteri itu untuk apa? Jangan sampai untuk sosialisasi. Buat apa lagi sosialisasi. Hanya boleh dianggarkan untuk hal-hal yang pokok,” tegasnya.

Bila ada daerah yang tidak punya anggaran lebih untuk PSU, pemerintah pusat akan ikut melihat APBD daerah itu terlebih dahulu.

Apabila hasil audit dipastikan bahwa kabupaten atau kota tersebut memang tidak mampu secara anggaran, maka akan dibantu menggunakan dana provinsi.

Bima menyampaikan, sejumlah provinsi sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu daerah dalam kewilayahannya untuk pelaksanaan PSU. Dia juga menegaskan, anggaran PSU itu hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pokok.

Baca Juga :  Pelantikan Bupati dan Walikota Terpilih Akhir Februari Secara Daring

“Hal pokok itu pasti kan misalnya kertas suara, itu kan perlu ada lagi. Perlu penyiapan TPS, terus kemudian pengamanan. Kalau sosialisasi ke hotel udah nggak perlu lagi. Kalau rapat koordinasi di luar kota kan udah nggak perlu lagi,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, Kemendagri dijadwalkan akan rapat dengan Komisi II DPR RI sekaligus melaporkan kepastian jumlah anggaran kesiapan dari pemerintah daerah dan berapa yang kemungkinan harus dibantu oleh provinsi atau pemerintah pusat.

Sumber : suara.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News