Beranda Bisnis Dana Pinjaman PT. SMI Belum Cair, Fahmi: Itu Persoalan Administrasi Saja

Dana Pinjaman PT. SMI Belum Cair, Fahmi: Itu Persoalan Administrasi Saja

Fahmi Hakim. (Iyus/bantennews)

SERANG – Pencairan dana pinjaman untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,1 triliun belum ada kepastian.

Wakil Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim menilai, persoalan pencairan dana dari PT. SMI lebih kepada persoalan adminstrasi saja. Dirinya juga memastikan dana pinjaman tersebut sudah masuk dalam APBD Provinsi Banten 2021.

“Pak Gubernur, BPKAD dan Pak Sekda sesuai mekanisme sidah ditempuh, legalitas juga sudah. Saya kira tinggal administrasi saja, tinggal dari pusat,” ujar Fahmi, Jumat (12/3/2021).

“Dana itu digunakan untuk percepatan infrastruktur dan disebar di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemprov Banten. Dan (pinjaman) itu juga ditetapkan di pusat dan dimasukan di APBD,” sambungnya.

Dikatakan Fahmi, dana pinjaman itu digunakan untuk membangun infrastruktur di Banten yang tersendat pembangunannya akibat pandemi pada 2020 lalu.

“Contoh pembangunan jalan, fisiknya (dana) dari PT. SMI kalau lahannya dari APBD. Sama juga pembangunan unit sekolah baru, fisiknya itu dari SMI lahannya APBD. Dan yang saya tahu (proyek fisik) sudah dilelang,” katanya.

Fahmi juga memastikan, program-program pembangunan yang didanai pinjaman PT. SMI sudah masuk dalam APBD. “Program-programnya sudah disampaikan ke sana (pemerintah pusat),” katanya.

Informasi yang dihimpun, lambatnya pencairan diduga terkait suku bunga pinjaman daerah. Dimana diketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2020 atas perubahan PMK Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemda.

Pasal 2 ayat (2) huru e menyebutkan, biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185 persen dari jumlah pinjaman PEN daerah. Kemudian, pada pasal 2 ayat (2) huruf f, biaya provisi sebesar 1 persen dari jumlah pinjaman PEN daerah.

Pasal 2 ayat (3) huruf a, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2020 dan perjanjian pemberian pinjaman dotandatanganu pada 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0 persen. Pada pasal 2 ayat (3) huruf b, untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan perjanjian pemberian pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan.

Aturan itu diperjelas di pasal 10 ayat (1a) huruf a, untuk punjaman PEN daerah tahun anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan November. Sedangkan di pasal 10 ayat (1a) huruf b, untuk pinjaman PEN daerah tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya diterima paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenan. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News