CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemiihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mengembalikan dana hibah sebesar Rp7,7 miliar ke Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Dana miliaran rupiah itu merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Pilkada 2024 kepada KPU Cilegon sebesar Rp32 miliar dan kepada Bawaslu Cilegon sebesar Rp11,7 miliar.
Dari total anggaran tersebut, KPU Cilegon menyisakan sebesar Rp6 milyar, sementara Bawaslu Cilegon sebesar Rp1,7 miliar.
“Untuk Bawaslu ada Rp11,7 miliar, KPU Rp32 milyar. Sampai hari ini memang kemarin mereka sudah mengembalikan sisa sebesar Rp1,7 miliar dan KPU juga sudah,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, Sri Widyati, beberapa waktu lalu.
Sri mengungkapkan, proses penyetoran kembali dana tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon.
“Penyetoran sisa itu mereka berkomunikasi ke BPKAD dan disetorkan ke daerah,” ungkapnya.
Menurut Sri, pengembalian silpa dana hibah telah diatur dalam regulasi dengan batas waktu beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada.
“Ada aturannya, beberapa bulan penyetoran semenjak beberapa bulan setelah penetapan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrochman membenarkan pihaknya telah menyetorkan kembali anggaran yang tidak terpakai.
“Iya, sudah kami kembalikan di minggu kemarin,” ucapnya.
Sebagai informasi, sisa dana tersebut masuk dalam kategori silpa tahun anggaran berjalan. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd