SERANG – Mantan Kepala desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang bernama Erpin Kuswanti dituntut 4 tahun 6 bulan atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp984 juta. Selasa (28/11/2023)
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang di Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang dipimpin ketua majelis Hakim Dedy Ady Saputra. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endo Prabowo.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta subsidari 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta yang jika tidak dibayarkan dalam waktu paling lama setelah putusan inkrah atau harta bendanya tidak mencukupi maka digantu kurungan badan selama 2 tahun 3 bulan.
JPU menilai terdakwa sebagai kepala desa telah menyalahgunakan keweangannya sehingga terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor seperti dalam dakwaan subsidair.
Korupsi yang dilakukan oleh Erpin yakni menyelewengkan Anggaran nggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terkait pajak; dana infrastruktur untuk pembangunan jalan; kegiatan belanja fiktif; dan tunjangan untuk perangkat desa yang tidak dibayarkan. Dana itu merupakan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Selain untuk kepentingan pribadi, dana desa itu juga diketahui diberikan terdakwa ke suaminya untuk pencalonan sang suami sebagai calon Kades di Cadasari, Pandeglang.
“Uang sebesar Rp200 juta diberikan kepada suami terdakwa untuk pencalonan menjadi Kepala Desa di daerah Cadasari, Pandeglang,” kata Endo.
Setelah mendengarkan tuntutan itu, Erpin mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara pribadi dan diwakili kuasa hukumnya.
“Mengajukan pledoi pribadi dan oleh kuasa hukum yang mulia,” kata kuasa hukum Erpin. (Dra/red)