KAB. TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat menuturkan bahwa diwajibkan setiap pemerintahan desa mengalokasikan di APBDes untuk bencana penanganan Covid-19.
Besaran yang dikucurkan, dibeberkan Ahdiyat, tergantung zona wilayah yang terdampak, anggaran dari mulai Rp10 juta – Rp50 juta.
“Secara normatif, sudah ada klausul nya. Anggaran Dana Desa wajib diperuntukan untuk penanganan Covid-19 yang tercantum di dalam APBDes,” kata Ahdiyat saat dihubungi BantenNews.co.id, Selasa (7/4/2020).
Kendati demikian, Ahdiyat menjelaskan masih banyak pemerintah desa yang belum menerima anggaran dana desa. Penyebabnya yakni, belum melengkapi persyaratan dokumen adminstrasi.
“Masih banyak, kami ada datanya di online dan kalau pun sudah pihak bank BJB akan menghubungi,” tandasnya.
(Tra/Ren/Red)