Beranda Peristiwa Dana Bansos Rawan Diselewengkan untuk Kepentingan Pilkada

Dana Bansos Rawan Diselewengkan untuk Kepentingan Pilkada

(foto: tribunnews.com)

SERANG – Bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan politik uang hingga penyelewengan dan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan pilkada, bakal terancam pidana. Hal itu terungkap dalam diskusi Webinar bertajuk Pilkada Damai di Tengah Pandemi.

Mengingat, helatan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 nanti, yang akan dilaksanakan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berlangsung di tengah pandemi Corona. Masyarakat diajak ikut serta mengawasi penggunaan dana bantuan Covid-19 yang rawan diselewengkan untuk memenangkan para paslon di pilkada.

“Pelaporan bisa melalui online. Musibah ini bisa dijadikan instrumen kekuasaan untuk menekan lawan politik, namun semakin dalam saat Covid. Kalau di Pilkada, semua orang bisa mengawasi. Kalau di bansos banyak instrumen yang bisa dipakai, manipulasi bansos. Bansos dengan segala intrik atau pintu, mengatasnamakan bencana, satu rupiah pun Bawaslu siap memberantas. Bantuan ya bantuan, pidana ya pidana,” kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, melalui diskusi Webinar bertajuk Pilkada Damai Di Tengah Pandemi, Selasa (25/8/2020).

Pegiat medsos sekaligus aktivis sosial dari Fesbukbantennews, Lulu Jamaludin mengaku di tengah pandemi Covid-19, banyak Paslon, baik incumbent ataupun penantang yang berupaya mengambil simpati masyarakat dengan memberikan berbagai macam bantuan berkedok bansos.

Bantuan itu bisa berupa sembako dengan foto paslon, pembagian masker dan pensanitasi tangan hingga bermodus penyemprotan disinfektan ke perkampungan atau tempat umum lainnya.

“Jelang Pilkada, bisa saja, entah melakukan penyemprotan, pembagian sanitizer, tapi bukan dari kantong pribadi,” kata Lulu.

KPU Banten menargetkan partisipasi masyarakat di pilkada serentak sebesar 75 persen, bersih dari money politic hingga penyelewengan dana bantuan berlabel bansos Covid-19.

Menurut Komisioner KPU Banten, Eka Satyalaksmana, paslon tidak seharusnya menggunakan politik uang, karena tidak akan mendongkrak raihan suaranya. Bahkan jika benar terbukti melakukan kecurangan, bisa didiskualifikasi.

Baca Juga :  Bawaslu Pandeglajg Terima Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

“Berdasarkan penelitian saya pribadi, praktik pemilihan menggunakan uang juga tidak berpengaruh banyak terhadap raihan suara, tetapi tetap ada pengaruhnya,” kata Eka. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News