Beranda Pendidikan Dampak Korupsi, Kondisi SMKN 7 Tangsel Memprihatinkan

Dampak Korupsi, Kondisi SMKN 7 Tangsel Memprihatinkan

Kondisi belajar mengajar di SMKN 7 Tangerang Selatan. (Ist)
Kondisi belajar mengajar di SMKN 7 Tangerang Selatan. (Ist)

SERANG – Kondisi SMKN 7 Tangerang Selatan sangat memprihatinkan. Sekolah yang dijuluki sekolah helikopter karena tak memiliki akses jalan yang layak masuk kendaraan ini tampak seperti sekolah darurat dalam kondisi bencana.

Kegiatan belajar mengajar berlangsung di ruang tanpa dinding dan jendela. Para siswa dan guru harus menerima keadaan yang serba terbatas di sekolah negeri yang berada di kawasan yang hanya selemparan batu dari Ibukota Jakarta.

Pembebasan lahan sekolah ini menyeret tiga orang ke penjara yakni bekas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono; Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Ketiganya dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Ardius juga menanggung denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai bersalah dalam proses pengadaan lahan yang merugikan negara Rp 10,5 miliar.

Akses jalan ke SMKN 7 Tangsel alias sekolah helikopter. (Ist)

Terpidana Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pengamat kebijakan publik dari Banten Institute for Governance Studies (BIGS), Harits Hijrah Wicaksana mengaku perihatin atas kondisi tak adanya akses jalan dan beberapa bangunan sekolah yang belum permanen.

Dirinya menilai, tak adanya akses jalan merupakan dampak dari kasus korupsi yang membelit saat proses pengadaan lahan sekolah tersebut. “Ini merupakan dampak dari kasus hukum di sekolah tersebut. Akibatnya pembangunan sekolah tidak berjalan dengan baik. Padahal Tangsel merupakan kota dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat di Provinsi Banten,” kata Harist, Senin (25/9/2023).

Berdasarkan informasi, hingga kini kondisi SMKN 7 Tangsel belum memiliki akses jalan dan beberapa bangunan kelas belum permanen. Hal itu juga menjadi perhatian masyarakat.

Ditambah adanya beberapa kelas yang belum mempunyai bangunan permanen membuat para siswa harus rela bergantian melakukan kegiatan belajar mengajar.

Ironisnya, dalam proses awal pengadaan lahan sudah tersangkut korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menjebloskan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengaku telah mengajukan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan akses jalan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tabrani mengatakan, SMKN 7 Tangsel merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Ini (kita) masih mengajukan anggaran ke DPRD Banten untuk mebebaskan lahan warga untuk akses ke sekolah. Namun, warga belum memastikan penjualan lahan tersebut,” kata Tabrani, Senin (25/9/2023).

Tabrani mengaku, pengajuan anggaran tersebut rencananya akan masuk dalam alokasi program di APBD 2024 mendatang. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News