SERANG – Pendapatan Pemprov Banten pada 2020 mengalami penurunan sebesar Rp 1,7 triliun. Oleh karena itu, DPRD Banten meminta pemprov agar lebih cermat dalam menghitung pendapatan di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menilai, mewabahnya virus corona mengakibatkan layanan pembayaran pajak daerah nyaris terhenti. Akibatnya, asumsi koreksi pendapatan Pemprov Banten mengalami penurunan.
“Asumsi koreksi pendapatan kita tahun 2020 turun Rp 1.7 triliun. Angka tersebut asumsinya pajak kita turun Rp17 miliar per hari selama 100 hari,” kata Budi kepada BantenNews.co.id, Jumat (1/5/2020).
Sehingga, lanjut Budi, jika pemerintah salah membuat perhitungan berakibat pada defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Jika itu terjadi akan mengancam program pemberantasan Covid-19 dan program rutin pemerintah. Ini yang terjadi pada negara kenap harus berhutang lagi,” ujar Budi.
“Disisi lain ekonomi masyarakat makin lesu, yang bayar pajak juga akan semakin turun,” sambungnya.
Terkait refocusing tahap III yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov Banten, Budi meminta, perhitungan pendapatan dilakukan secara cermat.
“Itu supaya kita nggak defisit. Fokus kita jangan hanya ke pendapatan saja, tapi kita juga harus punya kebijakan penerimaan pendapatan yang tepat. Apalagi semua kantor Samsat saat ini kan tutup, ditambah alternatif pembayaran pajak belum mampu menarik pajak secara signifikan,” paparnya.
(Mir/Red)