LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menambah Posko Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) di 2 wilayah yakni di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cipanas, penambahan 2 Posko tersebut untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dalam memperluas Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dan untuk mempercepat pelayanan penanggulangan kebakaran di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, bahwa dengan penambahan 2 posko pelayanan tersebut merupakan wujud nyata dalam memberikan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Dengan adanya Pos Pemadam Kebakaran ini masyarakat dapat terbantu, sesuai dengan tugas penting pemadam kebakaran adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan pemadaman serta ikut dalam penyelamatan bencana kebakaran dan non kebakaran,” kata Dartim kepada awak media, Senin (01/5/2023).
Ia menjelaskan, jika pembentukan Pos Pemadam Kebakaran ini berdasarkan Kemendagri No 114 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 3641/1967/SJ Tanggal 25 Maret 2017.
“Semua guna memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal, maka perlu dibentuk Pos Pemadam Kebakaran di setiap kecamatan dan dilengkapi dengan unit mobil pemadam. Namun saat ini Pemerintah Kabupaten Lebak baru mampu membentuk 3 pos pelayanan yaitu Kecamatan Malingping, Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cipanas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran di setiap pos yaitu 1 unit mobil pemadam kebakaran beserta kelengkapannya dengan 7 orang personil yang siaga dengan sistem kerja bergantian per 1 bulan.
“Bantuan tak hanya pemadaman kebakaran tapi juga non kebakaran seperti bencana alam dan gangguan dari binatang yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan hal lainnya yang membutuhkan penanganan petugas Damkar,” ucapnya. (San/Red)