Beranda Peristiwa Dalih Bantuan, Modus Pungli di Samsat Kota Serang Berkeliaran

Dalih Bantuan, Modus Pungli di Samsat Kota Serang Berkeliaran

Kantor UPT Samsat Kota Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses balik nama kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor, di UPT Samsat Kota Serang kembali mencuat.

Hasil penelusuran BantenNews.co.id, mengungkap adanya keterlibatan perantara (calo) yang beroperasi secara terbuka, diduga dengan sepengetahuan bahkan kemungkinan kolaborasi dari oknum petugas.

Seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami langsung mekanisme pungli terselubung saat mengurus pajak dan pergantian pelat nomor kendaraannya, Kamis (10/4/2025).

Ia datang ke kantor Samsat tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan, dan mencoba menanyakan prosedur yang harus ditempuh.

“Tadi saya bayar pajak sekalian ganti kaleng sebetulnya, karena saya ga ada KTP pemilik pertama, saya sambil nanya-nanya,” ungkapnya.

Namun, kata dia, alih-alih diarahkan secara prosedural oleh petugas, ia justru mendapati kehadiran calo yang langsung menawarkan jasa pengurusan lengkap.

Menurut pengakuannya, sejumlah staf Samsat menyuruhnya memeriksa kendaraan di bagian belakang kantor. Di situlah ia berinteraksi dengan calo yang diduga telah “siaga” untuk menangani kasus-kasus serupa.

“Tadi sih beberapa staf (Samsat Kota Serang) nyuruh saya buat cek kondisi motor yang dibelakang itu, Sebetulnya saya nggak ketemu orang (staf) yang langsung menawarkan, tetapi saya bertemu calo yang langsung menawarkan diri (bantuan), cuma ada satu pegawai di Samsat itu,” tuturnya.

Lebih jauh dikatakannya, calo tersebut menyampaikan bahwa seluruh proses mulai dari pembayaran pajak, ganti pelat, hingga balik nama bisa dibantu dengan biaya sebesar Rp1 juta rupiah hingga penanganan tuntas.

Proses ini disebut tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya, sebuah kemudahan yang seharusnya tidak mungkin secara resmi.

“Waktu saya nanya-nanya gimana berapa biayanya, karena saya nggak punya KTP pemilik pertama (kendaraan) belum balik nama (kepemilikan) katanya harus siapkan satu juga buat bayar pajak, ganti kaleng sama balik nama,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Keluhkan 'Pungli' Biaya Balik Nama Kendaraan Hingga Jutaan Rupiah di Samsat Kota Serang

“Dia (calo) cuma bilang teknis gitu, dia cuma bilang saya yang bantu atau apa, dia cuma bilang kira-kira harus menyiapkan segitu (satu juta rupiah) udah Ama gitu,” tambahnya.

Yang mengkhawatirkan, menurutnya, ialah salah satu pegawai Samsat yang ia temui di bagian pengecekan kendaraan memberi isyarat bisa membantu meski tanpa KTP pemilik lama.

Meskipun tidak terang-terangan menawarkan jasa, pernyataan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya koordinasi terselubung antara calo dan petugas.

“Saya juga ketemu yang dibelakang yang cek kondisi motor ada satu pegawai situ (Samsat) mungkin, dia sebetulnya ga menawarkan tetapi dia bilang bahwa bantu kalo gada KTP (pertama pemilik kendaraan),” ucapnya.

Tak hanya satu kasus, diberitakan sebelumnya, seorang wajib pajak asal Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, mengaku mengalami hal serupa. Ia menyebut oknum petugas Samsat secara langsung meminta uang tambahan untuk mempermudah proses balik nama.

“Petugasnya langsung menawarkan, ‘kalau mau dibantu ada uang tambahan jadi total Rp1.250.000’,” kata Wardi.

Untuk diketahui, temuan ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap praktik pungli di lingkungan pelayanan publik.

Meskipun pihak berwenang kerap menyatakan komitmen pemberantasan pungli, bukti-bukti di lapangan menunjukkan bahwa sistem percaloan dan pungli belum benar-benar diberantas dari dalam.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik seperti ini.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) untuk melaporkan pengalamannya beserta bukti-bukti terkait pungutan liar tersebut.

“Kami imbau kepada masyarakat yang dimintai pungutan diluar ketentuan harap langsung dilaporkan, tentunya beserta bukti dan datanya,” tegas Deden saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/4/2025).

Ia berjanji akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga berujung pemecatan.

Baca Juga :  Samsat Serang Bagikan Hadiah untuk Warga Taat Pajak

“Kita tindak sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian,” sambungnya. Saat ditanya soal sanksi, ia menyatakan: “Bisa juga (sanksi pemecatan),” tandasnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News