KAB. SERANG – Polres Serang beserta jajarannya menangkap 10 pelaku kejahatan jalanan selama sepekan terakhir di Kabupaten Serang. Sepuluh orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian motor, penadah, dan pencurian di mini market.
Para tersangka yang ditangkap yaitu SA (29), AG (28), BA (24), RM (31), AF (24), FA (37), AB (51), YO (29), CS (29), dan AD (32).
“Dalam sepekan di bulan Januari ini, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor, pendah, dan pengutil dengan 10 tersangka,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko di Mapolres Serang, Rabu (12/2/2025).
Kata Condro, tujuh dari sepuluh tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor dan penadahnya. Mereka ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ciruas.
“Sasaran para pelaku kehatan ini yaitu mengincar motor yang diparkir. Mereka membongkar lubaang kunci motor menggunakan kunci letter T,” ujar Condro.
Sedangkan tersangka AB merupakan pelaku penadahan motor hasil curian yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
AB mengaku membeli motor hasil curian seharga Rp3-4 juta. Motor itu kemudian dikirim ke Lampung untuk dijual lagi dengan harga Rp6-7 juta.
Sedangkan pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ketiganya sering melakukan pencurian di mini market. Mereka lalu ditangkap saat melancarkan aksinya di Sentul, Kecamatan Kragilan.
“Modus operandi para pelaku, masuk ke dalam mini market lalu pura-pura belanja. Satu pelaku mengalihkan perhatian pelayan, dan pelaku lainnya mencuri barang seperti kosmetik, peralatan mandi, dan parfum,” tutur Condro.
Penulis : Audindra Kusumah
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd