SERANG – Dalam waktu 24 jam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan polres jajaran berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari Jumat (4/6/2021) hingga Sabtu (5/6/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian menyampaikan ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial MA dan A.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil ungkap Kasus dengan mengamankan tersangka berinisial MA dan A ,” ujarnya, Minggu (6/6/2021).
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran berhasil amankan barang bukti sabu sebanyak 2,54 gram,” ujarnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Edy juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
(Red)