Beranda Hukum Daging Sapi Dioplos Daging Babi Beredar di Pasar Tangerang

Daging Sapi Dioplos Daging Babi Beredar di Pasar Tangerang

Dua tersangka pengoplos daging babi dan daging sapi ditangkap polisi.

 

KOTA TANGERANG – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menemukan daging sapi dioplos daging celeng atau babi. Hal itu setelah DKP dan polisi melakukan inspeksi mendadak di Pasar Bengkok.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto memaparkan kronologis jika awalnya petugas mencurigai satu kios penjual daging. Pada saat diambil sample untuk diuji laboratorium terbukti jika daging yang dijual daging oplosan.

Dari 100 kilogram daging sapi yang dibawa, 36 kilogram diantaranya merupakan daging babi.

“Tim gabungan DKP dan Sat Reskrim Polres melakukan operasi pasar menjelang Idul Fitri, saat itu dilakukan pengecekan cepat dan salah satu lapak diketahui menjual daging babi hutan (celeng) yang dicampur dengan daging sapi segar,” jelas Sugeng pada Senin (18/5/2020).

Dari hasi temuan tersebut, ketika penyelidikan pelaku Ahmad (41) mengaku jika sengaja mencampurkan daging babi dengan daging sapi untuk mengambil keuntungan yang lebih besar. Dia menjual perkilo Rp 70 ribu dibawah harga pasar daging sapi seharusnya Rp 115 ribu.

“Modus pelaku ingin mendapatkan keuntungan lebih banyak. Kalau daging sapi murni sekarang di pasar Rp 115 ribu, tapi pelaku menjual hanya Rp70 ribu dan dia mengaku bahwa ini adalah daging impor,” ungkap Sugeng.

Kemudian pelaku mengaku mendapatkan pasokan daging dari RMT alias Tarigan yang dikirim dari Palembang. Daging celeng yang didapatnya dari Tarigan dibeli seharga Rp35 ribu per kilogram.

Tak hanya itu, Ahmad juga menambahkan formalin pada daging tersebut agar awet dan dapat disimpan lebih lama. Daging babi sisa yang tidak habis terjual disimpan kembali jadi satu dengan daging sapi lainnya kemudian disimpan dalam rak yang diberi balok es dan ditutup dengan karung.

“Pelaku mendapatkan daging babi dari RMT dan sudah berjalan sejak bulan Maret. Supaya awet daging-daging tersebut diberi tambahan bahan berbahaya berupa formalin,” terangnya.

Kini Ahmad dan Tarigan sudah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota dengan dugaan tindak pidana memalsukan produk hewan dan menggunakan bahan tambahan yang dilarang. Serta terancam hukuman 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News