SERANG – Bagi warga tidak mampu di Kota Serang yang belum terdaftar di BPJS PBI, tak perlu khawatir soal biaya berobat. Pemerintah Kota Serang menyediakan layanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Cukup dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), warga bisa berobat di lima rumah sakit yang sudah bekerjasama.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang, Ahmad Hasanuddin menyebutkan, ada lima rumah sakit yang melayani pasien Jamkesda, yaitu RSUD Kota Serang, RSUD dr Drajat Prawiranegara, RS Kencana Serang, RS Sari Asih dan RS Andalusia.
“Kelima rumah sakit itu resmi bekerjasama dengan Pemkot Serang. Jadi masyarakat miskin cukup datang dengan SKTM yang dikeluarkan oleh lurah dan camat. Itu syarat utama yang harus dipenuhi,” jelas Hasanuddin, Selasa (15/4/2025).
Ia menegaskan, warga harus memastikan terlebih dahulu rumah sakit yang dituju memang bekerjasama dengan Jamkesda. Pasalnya, jika berobat di rumah sakit yang tidak terikat kerjasama, biaya perawatan tidak bisa ditanggung Pemkot.
“Jangan sampai berobat di rumah sakit yang tidak punya MoU dengan kita. Kalau dipaksakan, anggaran kita tidak bisa dipakai. Bisa jadi temuan inspektorat atau BPK,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo