
LEBAK – MJ (34) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak ditangkap polisi karena melakukan tindakan ilegal loging. Oknum anggota Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) itu diciduk oleh pihak kepolisian setempat saat melakukan penebangan ilegal di kawasan perhutani petak 33 e blok Baregbeg, Kampung Neglasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Agustus 2021 lalu.
Bersama temannya tersangka yang merupakan residivis ini melancarkan aksinya melakukan penebangan di kawasan perhutani.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku diamankan oleh pihaknya pada awal September 2021 lalu.
“Perlu diketahui memang tersangka ini merupakan residivis, Curanmor pernah ditahan juga pada tahun 2013,” katanya, Kamis (9/9/2021).
Kasat menambahkan bahwa tersangka tetap melakukan penebangan meskipun sudah dilarang oleh pihak perhutani.
“Pada awalnya tersangka ini sudah mengetahui bahwa kayu itu ada di kawasan perhutani,” kata kasat saat pers realese di Mapolres Lebak.
Beberapa barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya 1 unit mesin potong , 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi colt diesel warna kuning Nopol A-8264-NA , dan 80 batang pohon jenis akasia manium.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Mg-And-Red)