Beranda Hukum Curi Motor, Tukang Ojek ini Harus Berurusan dengan Polisi

Curi Motor, Tukang Ojek ini Harus Berurusan dengan Polisi

Pelaku saat menjalani pemeriksaan polisi. (IST)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial U (35) warga Desa Caringin, Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan harus berurusan dengan polisi setelah  mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Pasar Baru Labuan tepatnya di Kampung Pasar Baru Labuan, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Awalnya, pelaku yang kebetulan melintas dekat korban yang sedang tertidur di depan sebuah toko mencoba membangunkan korban, namun korban yang tertidur pulas tidak memberikan respons sehingga pelaku kembali ke pangkalan ojek menaruh motornya.

Tidak berselang lama pelaku kembali mendatangi korban dan berusaha membangunkan korban untuk kedua kalinya, namun sama sekali tidak ada respons dari korban. Pelaku yang melihat kunci motor korban masih tergantung di motornya akhirnya tergiur dan membawa kabur motor korban.

“Awalnya pelaku ini berusaha membangunkan korban tapi setelah dua kali dibangunkan korban masih tetap tertidur, pelaku yang melihat kunci kontak tergantung di motor akhirnya nekat mencuri motor korban dan membawanya ke rumah pelaku,” kata IPDA Alif Komaldi, Kanit I pada Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (24/5/2022).

Betapa terkejutnya korban saat bangun, motor yang terparkir di dekatnya sudah raib dicuri orang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Labuan.

Berselang 3 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi di pangkalan ojek saat melakukan aktifitasnya. Kepada polisi dirinya mengakui sudah mengambil 1 unit motor dan sudah menjualnya pada seseorang.

“Pelaku ini sudah sempat menjual motor itu seharga Rp3 juta tapi baru diberi Rp1,2 juta oleh pembeli tadi. Alasan pelaku melakukan pencurian karena tergoda melihat kunci motor yang masih menggantung tadi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi A 5676 CN. Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News