Beranda Hukum Curi Motor Teman Kerja, Mantan Pegawai PT Nikomas Divonis 3 Tahun Penjara

Curi Motor Teman Kerja, Mantan Pegawai PT Nikomas Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan pegawai PT Nikomas Gemilang bernama Arif Hidayat (37). Dia merupakan terdakwa kasus pencurian motor milik teman kantornya sendiri.

Terdakwa lainnya, Riki Saputra (29) juga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Ia merupakan rekan Arif saat melakukan pencurian tersebut. Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Menyatakan Terdakwa I Arif Hidayat Bin (alm) Supraya dan Terdakwa II Riki Saputra Bin Suhendi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan,” tulis Putusan PN Serang nomor 29/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (21/3/2025).

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Aswin Arief bersama Hakim Anggota Bony Daniel dan Hendri Irawan saat persidangan di PN Serang pada Rabu (19/3/2025) lalu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Mengenai pertimbangan hakim terkait keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan keduanya meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu keduanya belum pernah dipidana, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan.

“Para Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan bahwa pencurian terjadi pada 15 November 2024 silam ketika Arif mengambil kunci motor Honda Beat milik korban Saeful dari meja kerjanya. Arif kemudian membuka kunci stang motor tersebut dan mengembalikan kunci motor ke meja Saeful.

Motor kemudian didorong oleh Arif dari parkiran PT Nikomas. Arif kemudian menghubungi Riki dan Riki meminta tolong kepada temannya Aldi untuk membawa motor itu ke kosan Arif.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Produksi Pil PCC Rumah Mewah di Serang Sampaikan Keberatan

Motor kemudian dijual kepada Doni yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Karena tidak memiliki kunci, motor tersebut sempat coba dinyalakan menggunakan kunci letter T tapi berakhir dengan kunci letter T yang patah. Motor kemudian di-stut oleh Riki dan Doni hingga ke Tangerang.

“Terdakwa Arif tidak mengetahui bagaimana penjualan sepeda motor tersebut tetapi Terdakwa baru dikasih Rp500 ribu katanya untuk DP oleh Doni dan sampai Terdakwa tertangkap dan saudara Doni tidak bisa dihubungi,” tulis putusan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News