SERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di area parkir Masjid Kuno Kaujon, Kota Serang, Minggu (3/3/2024). Pelaku menggasak motor yang terparkir di lokasi kejadian sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sepi dan berpura-pura menjadi jemaah yang akan melaksanakan ibadah. Pelaku diketahui berinisial SM (39) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pelaku menggasak kendaraan roda dua jenis Yamaha F1 ZR plat B 8672 SUA milik korban bernama Hermawan warga Toyomerto, Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Korban yang kehilangan motor langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat. Anggota yang mendapat informasi langsung datang ke lokasi dan langsung menangkap pelaku yang melintas di Jalan Veteran Pos Ramayana Serang.
“Tersangka diserahkan ke piket Reskrim Briptu Anda bersama KSKP Aiptu Suhendri,” kata Kasatlantas Polresta Serang AKP Tri Wilarno.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti kendaraan curian dan alat yang digunakan tersangka melancarkan aksinya. Akibat aksinya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan acnaman 5 tahun penjara.
Kasatlantas mengimbau kepada warga untuk mengunci ganda kendaraan. Hal itu untuk melindungi kendaraan dari aksi pencurian yang menyasar parkir di tempat ibadah dan rumah. (You/Red)