Beranda Hukum Curi Kabel Power Milik PT Wilmar, Satpam Divonis 30 Bulan Penjara

Curi Kabel Power Milik PT Wilmar, Satpam Divonis 30 Bulan Penjara

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Saefudin. Saefudin merupakan Satpam PT Multimas Mas Nabati Asahan (MNA) Wilmar yang didakwa melakukan pencurian kabel power sebanyak 5 kali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saefudin Bin Sayuni (Alm) dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 6 bulan,” tulis putusan nomor 534/Pid.B/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews pada laman resmi Mahkamah Agung.

Vonis dibacakan pada Rabu (13/9/2023). Bertindak sebagai hakim ketua Dedy Adi Saputra dan hakim anggota Yuliana bersama Ikha Tina.

Dalam dakwaan, terdakwa Saefudin yang sedang melakukan piket jaga malam pada Sabtu (13/5/2023) di PT MNA Wilmar yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang terpergok sedang menggunting kabel power oleh rekan terdakwa sesama Satpam bernama Rokim dan Adnan. Setelah terpergok, terdakwa ditanya sedang apa lalu menjawab dengan mengakui telah mengambil kabel power milik PT MNA Wilmar tanpa izin.

Saksi Adnan dan Rokim kemudian melaporkan aksi terdakwa kepada Dwi Raharjo selaku Danton bidang pengamanan PT MNA Wilmar. Terdakwa kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kabel power sebanyak 5 kali dengan total panjang 25 meter dan kerugian PT MNA Wilmar sebesar Rp 9,7 Juta. Kabel tersebut kemudian dia jual ke lapak kenalannya bernama Wuri.

Akibat perbuatanya dirinya terkena pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 64 KUHP dan dijatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Keadaan yang meringankan terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji  tidak mengulangi lagi perbuatannya,” bunyi dalam putusan. (Audindra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News