SERANG – Aksi duo spesialis pencuri besi rel kereta harus berakhir di balik jeruji penjara. Aksi yang dapat membahayakan keseleamatan orang banyak itu dilakukan oleh R (35) warga Kampung Sinar Kajong RT 04 RW 01 Desa Cimayang Kecamatan Bojong Manik, Kabupaten Lebak dan WH (19) warga Kampung Bojen Indut Desa Bojen Induk Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku nekat menjalankan aksinya dengan berbekal tabung oksigen, tabung LPG ukuran 3 kilogram dan seperangkat selang berikut alat las untuk melapas besi rel kereta. Perbuatan para pelaku kemudian diketahui petugas melalui laporan masyarakat.
Berbekal laporan tersebut, polisi memburu pelaku usai menjalankan aksinya di Rel Kereta Api, yang beralamat di Kampung Kemang Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (28/1/2022) malam. “Para pelaku diancam Pasal 363 KUHPidana,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (29/1/2022).
Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti potongan rel kereta dan seperangkat alat las. Hingga berita ini diturunkan, para pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota. (You/Red)