Beranda Peristiwa Curi Besi Panggung Nikah Senilai Setengah Miliar, Warga Cilegon Dituntut 2 Tahun...

Curi Besi Panggung Nikah Senilai Setengah Miliar, Warga Cilegon Dituntut 2 Tahun Penjara

Tersangka saat akan menjalani persidangan. (Audindra/bantennews.co.id)

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan karyawan Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon, Muhammad Esa Suryadi dengan pidana 2 tahun penjara. Esa dan dua rekannya dituntut kasus  pencurian alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik mantan bosnya senilai hampir setengah miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Muhammad Esa Suryadi, terdakwa dua Robby Pongbarung, dan terdakwa tiga Dedy Juniawan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejari Cilegon, Shandra Fallyana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (1/10/2024) kemarin.

Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dalam pertimbangan mengenai hal yang memberatkan yaitu perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian Ahmad Nazarudin selaku pemilik WO dan karena perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal-hal meringankan para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Shandra.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan, pencurian terjadi pada 11 Februari 2024 lalu. Terdakwa Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon dan dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu mengalami kerugian nyaris setengah miliar. Kasus pencurian ini kini masuk meja hijau di Pengadilan Negeri Serang sejak 7 Agustus 2024.

Terdakwa Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.

Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat menyimpan besi panggung pernikahan.

“Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikkan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk,” tulis dakwaan nomor perkara 555/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang pada Rabu (2/10/2024).

Setelah berhasil mengangkut besi dan alat-alat dekorasi hasil curian, mereka menjualnya ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.

Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut. Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.

Nahas untuk Nazarudin, besi-besi yang dicuri tersebut berharga hampir setengah miliar. Total Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News