LEBAK – Polisi membekuk 5 pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat di Cilograng, Kabupaten Lebak Sabtu (18/6/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa benar adanya pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar Cilograng telah ditangkap.
“Benar pencuri hewan ternak kambing yang selama ini meresahkan masyarakat Lebak Selatan khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng sudah kami bekuk sebanyak 5 orang” ucap Wiwin.
Selanjutnya Wiwin menjelaskan 5 pelaku yang berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50) ditangkap usai salah seorang pemilik ternak di Desa Lebak Tipar melapor jika kehilangan kambing ternaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 9 lokasi berbeda, dengan total kurang lebih 50 kambing yang dicuri dan dari hasil pengembangan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
Wiwin mengatakan bahwa polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Kami juga berhasil menyita kendaraan mobil Toyota Cayla yang dipakai pelaku,1 bilah senjata tajam jenis golok, tali rapia, dan terpal.” kata Wiwin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungangan 5 tahun penjara. (Red).