SERANG – Enam kawanan pencuri sepeda motor dibekuk Satreskrim Polres Serang. Dari sepak terjang kawanan ini sebangak 30 motor warga raib digasak.
Keenam pelaku adalah MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) dan tersangka penadah adalah ER (21) dan MU (21). Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan hal tersebut.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” ucap Yudha, Selasa (30/5/2023).
Mulanya, pelaku menggasak Honda Beat CBS plat A-2605-IC pada Rabu (8/2/2023) di Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial MG dan US warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Keduanya mencuri motor milik Siti Marpuah (24) warga Kampung Harundang RT001 RW001 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang.
Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual kepada ER sebesar Rp3.000.000. Tersangka ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian tersebut kepada DA (DPO) sebesar Rp3.400.000.
Tidak berhenti di situ DA (DPO) menjual kendaraan curian kepada MU sebesar Rp5.700.000. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal dan perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Serang untuk di tindak laniuti.
Yudha mengatakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan para tersangka didapatkan bahwa sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 12 kali diantara wilayah Cikeusal, Pamarayan, dan Cikande,” terang Yudha.
Modus yang digunakan tersangka dengan menggunakan kunci T. “Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, kemudian setelah berhasil para tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya,” jelas Yudha.
Dalam hal ini Yudha mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Dari hasil penangkapan tersangka berhasil didapatkan beberapa barang bukti yaitu satu buah kunci letter T berikut dua mata kunci, satu lembar STNK R2 Honda Beat warna hitam Nopol : A-2605-IC, satu lembar surat keterangan leasing, dua buah kunci kontak asli, satu unit R2 Honda Beat warna Biru Doff yang digunakan tersangka,” ujar Yudha.
“Dan barang bukti hasil kejahatan tersebut, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan,” tambah Yudha.
Dari hasil penangkapan para tersangka masih terdapat DPO. “Untuk DPO dalam kasus ini yaitu Dani warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Angga warga Kecamatan Sobang Pandeglang,” tegas Yudha.
Yudha mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Terkahir Yudha menghimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polres Serang. “Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk menghubungi Satreskrim Polres Serang denganembawa bukti laporan polisi dan surat kendaraan,” tutup Yudha. (Red).