KAB. TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memastikan akan memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik mulai dari PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya.
Keputusan tersebut merujuk kepada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan SK Bupati Tangerang terkait memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah mengatakan, Pemkab Tangerang memperpanjang massa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya hingga 1 Juni 2020 mendatang.
“Insya Allah akan disesuaikan dengan SE Mendikbud (Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang. Jadi masa belajar di rumah diperpanjang hingga 1 Juni mendatang,” kata Syaifullah melalui pesan singkatnya, Rabu (25/3/2020)
Sebelumnya diketahui, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 440/Kep. 273- Huk/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang tersebut, disebutkan status tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.
(Tra/Ren/Red)