TANGERANG – Sebanyak 23 kelurahan di Kota Tangerang terpaksa lockdown. Ini lantaran kelurahan tersebut masuk dalam zona merah Covid-19.
Meski begitu, Pemkot Tangerang (Pemkot) tak melarang masyarakat yang belum terpapar Covid-19 untuk melakukan kegiatan sosial dan ekonomi lainnya. Akan tetapi, tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim memberlakukan micro lockdown di kampung-kampung yang zona merah,” ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, Rabu (23/6/2021).
“Saya imbau, masyarakat yang masih beraktivitas seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tangerang untuk semakin meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan,” tutupnya melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id)
Sebelumnnya, Pemkot Tangerang mengkonfirmasi sebanyak 23 kelurahan menjadi zona merah. Hal ini terjadi akibat banyak warga yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan pemetaan skala yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tercatat sejak, Senin (21/6/2021) ada 10 kecamatan di Kota Tangerang yang masuk zona merah.
“Penetapan zona merah itu sesuai dengan peraturan yang ada, tercatat ada 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah,” ujar Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan, Buceu Gartina.
“Untuk total kasus positif Covid-19 berjumlah sebanyak 531 kasus,” sambungnya.
Buceu mengatakan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dengan total pasien Covid-19 sebanyak 94 orang.
“Kasus positif Covid-19 terbanyak berada di Kecamatan Karawaci dengan jumlah kasus sebanyak 94 orang, (sementara) Kecamatan Benda memiliki kasus positif Covid-19 paling sedikit dengan 14 kasus aktif,” tuturnya.
Buceu juga menuturkan ada tiga kecamatan yang masih terdeteksi zona oranye, seperti Negelasari, Benda dan Batuceper.
“Sisanya tiga kecamatan masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(Red)