SERANG – Covid-19 menjadi realitas penyakit yang telah mengubah banyak tatanan dalam kehidupan manusia. Sejumlah aturan perihal penerapan protokol kesehatan telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengurangi risiko penularan virus ini. Namun, hingga saat ini belum semua masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan.
Ada banyak pelanggaran dan kasus Covid-19 baru setelah aktivitas masyarakat dilonggarkan. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di berbagai daerah berefek pada wilayah lainnya, dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali ke zona risiko tinggi.
Di beberapa tempat umum, contohnya, masih terlihat masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan, mulai dari tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker. Seperti di Terminal Pakupatan Kota Serang.
Pantauan BantenNews.co.id Selasa (8/9/2020) di Terminal Pakupatan masih ditemui masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Alasan warga yang ditemui beragam, mulai dari masker yang tertinggal di rumah, hingga tak sedikit yang sudah membawa masker tapi tak mengenakannya.
Salah seorang warga, Rahayu yang tengah menemani adiknya menunggu kedatangan bus tujuan Slipi, mengatakan, alasannya tidak memakai masker karena sedang terburu-buru. Ia mengaku sudah tahu bahwa kini telah diterapkan sanksi bagi yang tidak mengenakan masker, oleh karenanya ia merasa sedikit was-was.
“Saya gak pakai masker ya karena mikirnya cuma sebentar saja kan di sini. Tapi karena takut ketahuan, saya diam aja ini di motor, habis ini mau langsung pulang,” katanya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Kawasan Terminal Pakupatan, Abra, mengaku kini tidak pernah terlewat untuk selalu mengenakan masker. Ia mengaku memiliki kekhawatiran sendiri lantaran tiap harinya hidup di lingkungan yang selalu ramai dikunjungi orang.
“Saya jualan disini tiap hari, jadi suka ngeri kalau semisal lupa pakai masker. Apalagi saya punya anak yang masih kecil di rumah, khawatirnya saya bisa jadi pembawa virus, jadi berusaha mencegah,” tandasnya.
Respon serupa dilontarkan oleh seorang remaja perempuan, Naghita, yang tengah menunggu kedatangan bus tujuannya. Ia mengaku selalu mengenakan masker ketika bepergian lantaran menurutnya sudah menjadi keharusan yang tak boleh terlupakan.
“Masker itu udah kebutuhan wajib sih sekarang ini. Kalau gak pakai rasanya ada yang kurang dan jadi gak nyaman saja,” katanya.
Sekilas kebelakang, sejak 24 Agustus lalu, Pemerintah Kota Serang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19
Berikut isi Perwal Nomor 30 tahun 2020 pasal 7 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berupa:
a. Bagi perorangan:
• teguran lisan atau teguran tertulis;
• kerja sosial;
• denda administratif paling banyak Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
b. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum:
• teguran lisan atau teguran tertulis;
• penghentian sementara operasional usaha;
• pencabutan izin usaha.
(Afifah/mg)