Beranda Hukum Congkel Rumah Warga, Pria di Cilegon Diamankan Polisi

Congkel Rumah Warga, Pria di Cilegon Diamankan Polisi

Ekspose kasus di Mapolsek Cilegon. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Seorang pria berinisial AA (23) warga Lingkungan Curug Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon diamankan aparat kepolisian dari Polsek Cilegon.

Ia ditangkap usai melakukan tindakan pidana pencurian di sebuah rumah warga di lingkungan yang sama pada 10 Januari 2025 lalu.

Kapolsek Cilegon, Komisaris Polisi Firman Hamid mengatakan AA ditangkap di sebuah saung steam mobil truk, tepatnya di Lingkungan Curug Katimaha, Kelurahan Bagendung pada 7 Februari 2025 lalu sekira pukul 15.00 WIB.

“Sasarannya itu rumah-rumah yang kosong. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng kemudian membuka pintu depan yang terkunci dari dalam. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut pada saat korban sedang tidak ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Mapolsek Cilegon, Selasa (11/2/2025).

Firman mengungkapkan, tersangka AA telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda. Saat melakukan aksinya, tersangka menyasar sejumlah barang berharga dan uang tunai dari rumah korban.

“Berdasarkan keterangan, pertama pada tanggal 6 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB, kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025. Tersangka mengambil uang tunai kurang lebih Rp2,6 juta dan CCTV rumah yang kemudian dibuang di semak-semak,” ungkapnya.

Uang curian yang didapat tersangka itu telah digunakan untuk keperluan sehari-hari keluarganya. Barang bukti berupa obeng yang digunakan oleh tersangka juga telah diamankan.

Atas perbuatannya tersebut, AA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila keluar rumah di siang hari hendaknya lampu rumah dimatikan supaya tidak terlihat kosong. Kalau menyala itu kan pelaku pencurian pasti menduga kalau rumah tidak ada penghuninya,” tutup Firman.

Baca Juga :  Ini Kata Polda Banten Soal Penangkapan 11 Warga Padarincang

Penulis : Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News