LEBAK – Usrin (22) alias Tomingse warga Kampung Cikarang, Desa Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri puluhan gram emas milik tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (2/11/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban Reni Hartini yang beralamat di Kampung Cikarang, Desa Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencongkel jendela rumah korban menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan oleh pelaku. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak perhiasan dan uang milik korban.
Tidak kalah pintar, korban yang mengetahui perhiasannya langsung menghubungi semua toko emas yang berada di wilayah Malingping dan meminta pemilik toko menghubunginya apabila ada yang menjual emas mirip dengan ciri-ciri yang dirinya punya.
“Jadi ditangkap di toko emas di wilayah Malingping. Kebetulan pelaku mau jual hasil curiannya dan pemilik toko langsung memberikan informasi pada korban, selanjutnya korban menghubungi Polsek Malingping dan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” jelas, Selasa (3/11/2020).
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 buah cincin emas seberat 30 gram dan 3 buah gelang emas seberat 27 gram.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya. (Med/Red)