Beranda Hukum COD dari Facebook, Pembeli Bawa Kabur Motor Warga Lebak

COD dari Facebook, Pembeli Bawa Kabur Motor Warga Lebak

Maling motor di Tangerang diamuk massa - foto istimewa

LEBAK – Transaksi online bukan tanpa risiko. Calon pembeli atau menjual harus memastikan barang yang akan dibeli aman dan penjual harus memastikan pembeli tidak melakukan penipuan.

Peristiwa dugaan penipuan melalui COD alias kopi darat jual beli online terjadi di Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak,
Jumat (25/11/2022) malam. Tersangka UJ (40) berniat membeli motor milik EB (43).

Pada saat datang ke rumah korban, mencoba motor Honda CRF hitam milik korban. “Pelaku datang ke rumah korban untuk mengecek sepeda motor, selanjutnya pelaku mencoba mengecek sepeda motor milik korban, akan tetapi pada saat dicoba sepeda motor tersebut, pelaku tidak kunjung kembali,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kapolsek Cikulur Iptu Kemas Husni Thamrin, Sabtu (26/11/2022).

Korban dan beberapa warga akhirnya mengejar pelaku di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. “Selanjutnya korban dan beberapa warga masyarakat melakukan pencarian pelaku diwilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Pelaku diketemukan oleh korban dan warga dan dibawa ke Desa Curugpanjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres.

Merasa terbakar amarah, bebebrapa warga akhirnya menghajar UJ hingga babak belur. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur untuk mengamankan pelaku.

Polisi mengevakuasi pelaku ke Puskesmas Cikulur dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Adjidarmo. Tersangka diancam Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News