SERANG – Juli (35), warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang terpaksa harus dilumpuhkan oleh polisi pada Rabu (7/9/2022) dini hari. Penjahat kambuhan ini mencoba kabur saat ditangkap dan diminta menunjukkan barang bukti senjata tajam yang dipakainya ketika mencuri.
Pelaku yang diketahui residivis itu nekat melakukan pencurian di rumah Beni Kosasih (31) yang berada di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 30 Agustus 2022. Tak hanya itu, Juli juga menganiaya istri korban menggunakan sebilah pisau hingga mengalami luka di bagian tangan kirinya.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela. Namun, ketika sudah berada di rumah, korban memergokinya. Korban mencoba menangkap pelaku hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Istri korban yang melihat suaminya berusaha menangkap tersangka pun ikut membantu. Namun, tiba-tiba Juli mengeluarkan pisau dan langsung menyabet tangan kiri istri korban. Sontak korban langsung menyelamatkan istrinya dan pelaku pun kabur sambil membawa 2 handphone.
“Pelaku sempat menganiaya istri dari penghuni rumah dengan menggunakan sebilah pisau saat pelaku beraksi di dalam rumahnya sekitar pukul 02.00,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (8/9/2022).
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Serang. Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Rabu dini hari, petugas berhasil menangkap tersangka di rumah orangtuanya,” terang Kapolres.
Tim Resmob kemudian meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan senjata tajam. Akan tetapi, setibanya di lokasi, pelaku mencoba melarikan diri. Lantaran mengabaikan tembakan peringatan, residivis yang diketahui sudah 3 kali menghuni rutan dan lembaga pemasyarakatan ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
“Tersangka berhasil ditangkap setelah bagian kaki kirinya terkena timah panas. Tersangka dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan sebelum diamankan ke Mapolres Serang,” tegasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti yaitu sebilah pisau, 1 unit handphone serta motor Honda Supra X yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
(Nin/Red)