Beranda Advertorial Ciptakan Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Serang Akan Bangun 770 PJU dan...

Ciptakan Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Serang Akan Bangun 770 PJU dan Tertibkan Uji KIR

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang terus berupaya untuk menciptakan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan, beberapa kegiatan yang dilakukan yaitu berupa pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di Kabupaten Serang dan menyediakan layanan uji KIR.

Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan membangun sebanyak 770 lampu PJU pada tahun 2021.

“Jadi memang kita masih berupaya untuk melengkapi fasilitas perlengkapan jalan. Pada tahun ini kita lakukan pembangunan lampu penerangan jalan dengan lokasi diantaranya di jalan-jalan desa. Dengan jumlah lampu PJU sebanyak 770 titik terbagi di 4 rayon yaitu rayon Cikande, Cilegon, Serang, dan Anyer. Terbagi dalam 4 paket pengadaan dengan anggaran sekitar kurang lebih 8 miliar yang mudah-mudahan di bulan ini lelangnya sudah dimulai,” ujarnya.

Pemasangan PJU di ruas-ruas jalan Kabupaten Serang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, Pemkab Serang telah membangun 9.182 PJU yang tersebar di jalan Kabupaten, Provinsi dan nasional.

Selain melakukan pemeliharaan dan penambahan PJU, pelayanan Uji Kelayakan Kendaraan atau KIR di Kabupaten Serang kini juga lebih mudah setelah Dishub Kabupaten Serang meluncurkan Smart Card per tanggal 1 Januari 2021.

“Sudah dari tanggal 1 Januari 2021 harus dimulai. Itu aturan dari Kementerian Perhubungan. Kita memang ada pelayanan-pelayanan pengujian kendaraan yang di sebrang kantor Dishub. Kita punya target PAD sekitar Rp 1,3 miliar dengan banyaknya kendaraan-kendaraan yang wajib uji di Kabupaten Serang itu sekitar 9 ribu,” katanya.

Menurut Hedi Tahap, kepatuhan masyarakat Kabupaten Serang untuk uji KIR cukup bagus. Masyarakat yang ingin melakukan uji KIR bisa menggunakan Smart Card yang digunakan sebagai pengganti buku uji KIR. Penggunaan sistem Smart Card sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sehingga prosesnya lebih mudah dan efektif.

Uji KIR biasanya dilakukan 2 kali dalam setahun dengan interval 6 bulan. Untuk melakukan uji KIR menggunakan Smart Card, pengemudi harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu melakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP dan STNK kemudian ke pengujian kendaraan dan mencetak atau surat lulus uji elektronik.
(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News