CILEGON – Tim gabungan TNI, Polri dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, menggelar Razia Yustisi Penegakan Protokol Covid-19, Kamis (24/8/2020).
Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Itu menyusul Kota Cilegon telah ditetapkan sebagai wilayah Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Pantauan BantenNews.co.id, penertiban protokol kesehatan dilaksanakan di Pintu Masuk Pelabuhan, Pintu Kedatangan Penumpang, Ruang Tunggu Penumpang. Dalam razia itu beberapa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberi sanksi sosial menyapu area Pelabuhan Merak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, dalam pendisiplinan Protokol kesehatan itu pihaknya membantu Polres Cilegon. Dimana dalam razia itu ada sebanyak 60 personel yang akan bertugas hingga beberapa hari kedepan.
“Selain dari Polres Cilegon juga kami terjunkan dari Ditnarkoba dan Ditpolairud Polda Banten,” ujar Susatyo.
Pada hari pertama ini, kata dia, masih banyak pengguna jasa yang melanggar protokol kesehatan. Sehingg patroli akan terus digencarkan minimal dilakukan enam hari sekali. Pihaknya juga akan mobile dalam menggelar razia.
“Selain stay di pintu masuk dan pintu kedatangan penumpang, juga mobile ke ruang tunggu dan k e atas kapal,” terangnya.
Penegakkan Protokol Kesehatan ini lantaran selama dua pekan terakhir ini di Kota Cilegon terjadi peningkatan kasus Covid-19.
“Kita melakukan penegakan Protokol Kesehatan ini sesuai Perwal 43/2020 tentang Pembatasan Sosial Berksala Besar yang dikeluarkan Pemkot Cilegon,” imbuhnya.
(Man/Red)