SERANG– Jubaedi warga Kampung Cigabus, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang merasa bingung. Sebab klaim Jaminan Kematian (JKM) orangtuanya ditolak BPJS Ketenagakerjaan cabang Serang dengan alasan orangtuanya daftar saat dalam keadaan sakit dan tidak bekerja. Padahal, saat mengajukan jaminan tersebut orangtuanya dalam keadaan sehat. BPJS juga menerima pendaftaran tersebut dan ia rutin membayar iuran tiap bulan.
Jubaedi bercerita, ia bersama keluarganya mulai mendaftar JKM sekitar satu tahun lalu. Awalnya ada perwakilan dari Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang datang ke kampungnya menyosialisasikan JKM.
Ia kemudian tertarik dan mendaftarkan dirinya, istrinya, dan kedua orangtuanya. Syaratanya pun mudah. Ia bersama sekitar 50 warga lainnya yang tertarik hanya dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi peserta dan formulir yang diserahkan kepada ketua RT.
Setelah resmi menjadi anggota JKM, Jubaedi sekeluarga rutin membayar iuran per-bulannya sebesar Rp16.800 per-orang. Saat sosialisasi dulu, Jubaedi diberitahu bahwa ahli waris peserta JKM akan menerima uang sebesar Rp42 juta dari BPJS.
“Setelah satu tahun (bayar iuran) kurang lebih ibu meninggal. Seminggu setelah meninggal saya ajukan klaim ke kantor BPJS. Maret sebelum bulan puasa. Prosesnya cukup rumit saya hampir setiap hari di kantor BPJS itu antreannya semrawut karena kurang tertib lah, karena setau saya dulu sehari pelayanannya cuma terima 6 orang,” kata Jubaedi saat ditemui di rumahnya pada Rabu (9/10/2024) malam.
Jubaedi kemudian mencoba mengajukan klaim dengan ayahnya sebagai ahli waris. Butuh waktu kurang lebih satu bulan dirinya mengurus persyaratan administrasi. Ia mewakili ayahnya karena saat itu sang ayah sedang sakit. Saat sedang menunggu hasil klaim, ayahnya juga kemudian meninggal dunia. Beda 43 hari dengan sang ibu.
“Pas ngurus lagi punya abah ternyata harus disatuin berkasnya jadi punya abah sama ibu saya harus disatuin,”tuturnya.
Jubaedi lalu kembali mengurus persyaratan tersebut seperti yang diminta BPJS. Setelah berkas administrasi rampung dan dinyatakan lengkap, dirinya kemudian diminta melakukan wawancara dengan petugas pada bulan Mei.
Usai wawancara, dirinya menunggu hasil klaim tersebut selama berbulan-bulan. Baru pada 14 Agustus lalu, ia dikabari bahwa klaimnya ditolak dengan alasan orangtuanya mendaftar saat keadaan sakit dan tidak bekerja. Padahal saat pendaftaran kedua orangtuanya bisa lolos sebagai peserta dengan kondisi sehat serta rutin melakukan pembayaran tiap bulannya.
“Kenapa diterima itu pertanyaan saya mestinya kan ditolak dong (di awal) tapi ini kan enggak,” ujar Jubaedi.
Setelah menerima putusan tersebut, ia lalu kembali disuruh oleh petugas BPJS untuk menunggu surat resminya diterima. Sebab, putusan klaim yang diterimanya saati itu formatnya PDF dan dikirimkan lewat Whatsapp.
“Sampai sekarang (surat resmi) belum dikasih. Saya mau pelajarin apa isinya. Intinya disuruh nunggu sampai sekarang,” pungkasnya.
BantenNews.co.id lalu coba menghubungi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni. Tapi hingga berita ini tayang, dirinya tidak membalas pertanyaan yang dikirimkan via pesan WhatsApp.
(Dra/red)