KAB. SERANG – Keberadaan Terminal Tunjung Teja yang terletak di Jalan Raya Tunjung Teja Warunggunung, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang rupanya masih belum dapat menarik perhatian warga sekitar dan para pengemudi angkutan umum untuk menggunakan terminal tersebut. Padahal terminal Tipe C yang berada di Kabupaten Serang itu sudah dibuka sejak 2020.
Terminal Tunjung Teja dibangun melalui dua tahapan yakni pembangunan tahap pertama dimulai pada 2018. Pembangunan berupa infrastruktur, jalur, pemagaran, TPT terminal, serta pos jaga itu dianggarkan sebesar Rp2,1 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang 2018.
Kemudian pembangunan tahap kedua berupa pembangunan fasilitas pendukung Terminal Tunjung Teja yang dimulai pada 2019 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar yang disedot dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang 2019.
Terminal Tunjung Teja selesai dibangun pada 2019 dan diresmikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada 17 Juli 2020. Pasca diresmikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang melakukan uji coba operasional terminal pada Agustus sampai September 2020.
Terminal Tunjung Teja sendiri dibangun sebagai terminal Tipe C yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan. Ada empat trayek yang dibuka di terminal tersebut yaitu Tunjung Teja – Baros, Tunjung Teja – Catang, Tunjung Teja – Cikeusal, dan Tunjung Teja – Ciruas.
Namun berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi terminal sangat sepi dan tidak ada aktivitas penumpang maupun kendaraan angkutan umum pedesaan di dalam terminal. Hanya ada remaja-remaja yang menjadikan tempat tersebut untuk nongkrong serta kendaraan odong-odong yang memasuki terminal untuk putar balik arah.
Salah satu supir angkutan umum setempat, Rusdi menilai lokasi Terminal Tunjung Teja tidak strategis sehingga para penumpang enggan menggunakan angkutan umum melalui terminal tersebut.
“Kalau di situ mah kurang, kurang ada yang minat. Turunnya di mana kalau di sana. Salah itu salah bikin terminal. Kalau di sini (Pertigaan Petir, Tunjung Teja dan Rangkas) baru pas,” ujar Rusdi ketika ditemui di Pertigaan Petir, Tunjung Teja, dan Rangkas pada Kamis (12/8/2021).
Junita Bahari Nonci yang merupakan salah satu arsitek Indonesia menanggapi perihal sepinya terminal tersebut. Ia mengatakan dalam perencanaan terminal, pasar atau bangunan publik selain masalah kajian, perencanaan, kadang pula karena penegakan aturan yang kurang.
Menurutnya, perlu adanya kajian Feasibility Study (FS) untuk diteliti kembali kondisi aktualnya sesuai atau tidak. Dalam FS nanti bisa terlihat untuk penentuan titik lokasi pembangunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya adalah terminal harus menjamin kelancaran arus angkutan, penumpang, sesuai dengan rencana tata ruang kota, lokasi terminal hendaknya dapat menjamin tidak mengakibatkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas di sekitar terminal.
“Bisa diteliti lagi terkait kondisi aktual, apakah sesuai, atau memang terlalu jauh dari akses utama? Berapa kilo dari akses jalan utama? Kemudian perlu diteliti juga dengan perilaku angkutan umumnya idak mengganggu lingkungan hidup sekitar, dan dapat menjamin penggunaan dan operasi kegiatan terminal yang efisien dan efektif,” ujar Junita ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Jumat (24/9/2021).
Pembangunan Terminal Tunjung Teja pada tahap pertama dikerjakan oleh CV Rizki Al Mubarok setelah ditetapkan sebagai pemenang dalam proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Serang.
Namun usai membangun, Lukman yang merupakan salah satu komisarisnya membuat pelaporan ke Polres Serang. Lukman melaporkan Y yakni mantan pegawai ULP Kabupaten Serang dan I yang diketahui sebagai asisten dari Y, kedua orang itu disebut-sebut sebagai kerabat dekat mantan Kepala ULP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana.
“Iya benar (melaporkan Y dan I),” ujar Lukman saat dihubungi melalui telepon genggam, Minggu (10/10/2021).
Namun Lukman membantah jika pelaporan tersebut mengenai pembangunan Terminal Tunjung Teja.
“Oh bukan (proyek pembangunan Terminal Tunjung Teja),” kata Lukman.
Sementara itu, Y ketika ditemui pada 1 September 2021 di Kota Serang, mengaku bahwa pelaporan itu dikarenakan tidak ditepatinya komitmen antara pihak Okeu dengan pemenang proyek. Y juga mengungkapkan terkait tidak terpenuhinya administrasi perusahaan yang berkaitan dengan komitmen tersebut.
“Udah dapat bintang (menang), udah. Jadi posisinya pemberian uang itu untuk fee pemenang karena posisinya perusahaan itu sudah mendapat bintang, memang harus disiapkan komitmennya. Jadi kalau rekening (rekening perusahaan) itu biarpun bodong itu dikesampingkan juga, yang penting ‘lo komitmen aja sama gue, ini gue menangin perusahaan lo tapi lo kasih komitmen ke gue’, gitu,” ujar Y.
Menurut Y, Kepala ULP Kabupaten Serang saat itu, Okeu Oktaviana diduga memenangkan CV Rizki Al Mubarok untuk mengerjakan proyek pembanguan Terminal Tunjung Teja senilai Rp2,1 miliar pada tahun 2018 dengan imbalannya, Okeu meminta kepada Direktur CV Rizki Al Mubarak, Alfian dan Komisaris, Lukman uang sebesar Rp250 juta sebagai fee pemenang.
Padahal, berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang merupakan pedoman persyaratan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Tunjung Teja, CV Rizki Al Mubarak tidak bisa lolos dikarenakan tidak memenuhi kriteria perusahaan untuk memenangkan proyek seperti jumlah tenaga ahli yang disebutkan dalam profil perusahaan CV Rizki Al Mubarak yakni hanya 1 tenaga ahli lulusan sarjana dengan bidang keahlian Teknik Sipil atau Gedung.
Disebutkan dalam KAK, jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Terminal Tunjung Teja adalah 5 tenaga ahli dan 1 petugas administrasi.
Semua tenaga ahli atau personil menyertakan Curriculum Vitae (CV), paklaring (referensi atau pengalaman kerja), SPPK bermaterai dan ditandatangani oleh yang bersangkutan serta manajemen perusahaan.
Lima tenaga ahli dan satu petugas administrasi tersebut dengan rincian 1 penanggung jawab pekerjaan (Site Manajer) lulusan sarjana Arsitektur dengan minimal pengalaman kerja 5 tahun, 1 ahli teknik bangunan gedung dan 1 ahli teknik jalan dengan lulusan sarjana Teknik Sipil yang memiliki minimal pengalaman kerja 3 tahun.
Kemudian, 1 pelaksana teknik atau pelaksana lapangan dengan lulusan SLTA yang memiliki minimal pengalaman kerja 3 tahun, 1 petugas K3 lulusan SMK/SMU dengan minimal pengalaman 2 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan SMK3 atau SKA Ahli Muda Ahli K3 Konstruksi, serta 1 petugas administrasi dengan latar belakang pendidikan SMK/SMU dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.
Selain jumlah tenaga ahli yang tidak sesuai, juga ditemukan adanya dugaan manipulasi paklaring atau surat pengalaman kerja dari para tenaga ahli yang ditugaskan CV RAM.
Dugaan itu mencuat berdasarkan data tenaga ahli yang tertera di website resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yakni www.lpjk.pu.go.id, bahwa ditemukan 5 orang tenaga ahli tidak terdaftar dalam perusahaan PT Promix Prima Karya.
Sebelumnya terdapat 92 peserta tender yang mengikuti lelang proyek pembangunan terminal Tunjung Teja. Dari 92 peserta, disaring 4 peserta yang lolos ke tahap evaluasi. Namun berdasarkan hasil evaluasi, 3 peserta dinyatakan gugur karena saldo rekening koran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dua bulan terakhir.
Y mengungkapkan Okeu Oktaviana yang saat itu menjabat sebagai Kepala ULP Kabupaten Serang berusaha memenangkan CV RAM sebagai pemenang tender pembangunan Terminal Tunjung Teja dengan meminta imbalan sebesar Rp250 juta kepada Direktur CV RAM, Alfian dan Komisaris, Lukman. Uang tersebut diantarkan oleh Y dan I langsung ke kediaman pribadi Okeu pada 4 April 2018 yakni 3 hari setelah perusahaan memenangkan proyek pembangunan Terminal Tunjung Teja.
Selanjutnya berdasarkan keterangan I, I hanya mengantarkan Y ke kediaman Okeu namun tidak ikut masuk ke rumah Okeu dan hanya menunggu di warung dekat rumah Okeu.
“Kalau misalkan ngelihat, ngelihat (pemberian uang Rp250 juta) dari pak Lukman. Sore pak Lukman (mengasihkan uang) malamnya langsung diantarin, kita enggak nanti-nanti (nganterin ke pak Okeu). Saya nganterin ke depan rumahnya cuma nunggu di warung mie ayam di samping rumah pak Okeu,” kata I ketika ditemui di kafe yang berada di kawasan Ciceri, Kota Serang, Selasa (5/10).
Menanggapi adanya keterlibatan dalam pemenangan proyek dan menerima imbalan, Okeu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang membantah adanya kongkalikong dan menerima imbalan untuk memenangkan CV Rizki Al Mubarak dalam proyek pembangunan terminal tipe C itu sebab selama menjabat di ULP hingga di DPUPR Kabupaten Serang, dirinya sama sekali tidak mengenal pemenang proyek siapapun. Bahkan kata Okeu, pernah ada perusahaan yang siap membayar Rp1 miliar agar dapat mengerjakan proyek di Kabupaten Serang namun ia tolak.
“Saya tidak pernah menerima (fee Rp250 juta dari CV Rizki Al Mubarak). Bisa dicek di ULP, pernah enggak kepala ULP. Saya sama penyedianya saja tidak tahu. Jangankan di ULP, di PU saja saya satu tahun lebih, dengan penyedia yang berkontrak di PU saya tidak tahu. Bisa ditanya di sini (DPUPR) pernah enggak kadis (kepala dinas) minta duit ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sok investigasi saja. Saya mau cair berapapun, itu tidak pernah mau bertemu sama penyedia. Yang penting sudah diparaf sama keuangan, sudah diparaf sama sekretaris, dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Okeu ketika ditemui di ruangannya pada Kamis (9/9/2021) lalu.
Lanjut Okeu, pihaknya tidak akan memenangkan perusahaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PPK di Dishub Kabupaten Serang.
“Kami itu biasanya enggak bakal berani untuk memenangkan suatu perusahaan apabila tidak sesuai persyaratan, jadi siapapun yang masuk di luaran yang katanya punya a, punya b, punya c apabila tidak sesuai mah ya tidak kami loloskan. Artinya kami tidak melihat ke sana, kita melihatnya apabila sesuai ya tidak ada alasan untuk menggugurkan,” jelas Okeu.
Kini kondisi terminal yang pembangunannya memakan total anggaran sebesar Rp3,2 miliar dan berujung pelaporan ke pihak berwajib itu sudah mengalami kerusakan di beberapa titik, seperti adanya keramik di ruang tunggu penumpang yang sudah mengelupas kemudian fasilitas umum seperti toilet pun menjadi kotor karena tidak terawat. (Red)
Artikel ini merupakan kolaborasi sejumlah media yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Reportase dilakukan oleh Kompas.com, Radar Banten, Bantennews.co.id, Faktabanten.com, Banten Pos, serta CSO Komunitas Soedirman 30 dan Lentera Nurani sejak Agustus 2021.