Beranda Pemerintahan Cerai, ASN Tetap Harus Berbagi Gaji dengan Mantan

Cerai, ASN Tetap Harus Berbagi Gaji dengan Mantan

Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKD Pandeglang Heri Cahyadi. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Bagi masyarakat biasa yang sudah bercerai kewajiban yang harus dipenuhi hanya menanggung biaya hidup anaknya, namun berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih tetap harus menanggung biaya hidup mantan suami/istrinya.

Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Diklat Pandeglang Heri Cahyadi mengungkapkan, sebelum terjadi perceraian BKD sudah melakukan upaya agar pegawai tidak cerai, karena konsekuensi kalau terjadi perceraian yang bersangkutan harus menanggung biaya hidup bagi mantan istri/suami 1 pertiga, dan anaknya 1 pertiga.

“Kalau misalnya gaji terakhir 1 juta maka harus dikasihkan Rp330 ribu untuk mantan suami/istri, Rp330 untuk yang bersangkutan dan Rp330 untuk anak dan anaknya, itu normatifnya. Tapi tentunya tidak mungkin biaya hidup sebulan Rp330 ribu, tetapi kalau mantan istri/suaminya menikah maka berhentilah pembayaran itu tinggal anaknya,” katanya, Kamis (28/2/2019).

Kata Heri, sesuai PP nomor 10 jo PP nomor 45 mekanisme proses perceraian diberi waktu selama 3 bulan sebelum diputuskan, hal itu untuk mengantisipasi jika pasangan tersebut rujuk kembali, tapi jika jika tetap bersih kukuh maka dilakukan sesuai PP nomor 10 artinya pertama mengajukan dahulu dari yang bersangkutan setelah itu kepala OPD membuatkan surat tugas untuk penasihatan pada pasangan sesuai Perbub 76 tahun 2018 tentang standar operasional prosedur perceraian ASN.

Kebanyakan faktor yang mendasari terjadinya perceraian ASN adalah faktor ekonomi dan ketidakharmonisan dari pasangan itu sendiri hingga terjadi kasus perceraian.

“Data BKD ada 8 orang ASN yang sudah inkrah itu 5 orang tahun 2018 dan 3 orang tahun 2019, sebenarnya prosesnya tahun 2018 tapi dilaporkannya tahun 2019 karena inkrahnya tahun 2019. Yang mengajukan rata-rata pria, kami BKD itu sipatnya menerima berkas laporan ketika sudah terjadi karena dalam Perbup sudah diarahkan ke masing-masing OPD, sekarang upaya kami membuat surat berapa data bulan ini dan berikutnya kalau tidak ada laporan kami tidak bisa menghitung,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News