SERANG– Adi Sulistiyono seorang tukang gali kubur resmi divonis 5 tahun penjara akibat membunuh teman sesama tukang gali kubur akibat berselisih pembagian uang sedekah dan tidak dipinjami parang. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ki Angga, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan Nomor 495/PID.B/2023/PN SRG yang dikutip Bantennews.co.id di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (17/9/2023)
Terdakwa Adi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis dibacakan pada Rabu (13/9/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Ali Murdiat dan hakim anggota, Dessy Darmayanti bersama Lilik Sugihartono.
Dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Adi dan korban TB Syaifudin yang sama sama tukang gali kubur sedang beristirahat di pendopo TPU Ki Angga. Terdakwa yang kesal terkait masalah pembagian uang sedekah berniat meminjam parang kepada terdakwa, namun respon dari korban yang menolak meminjamkan membuat terdakwa semakin naik pitam dan tanpa basa basi memukul kepala korban dengan batu hitam yang ada di sekitar mereka.
“Terdakwa yang mengharapkan pembagian uang sedekah dari penggalian kubur kemudian menghampiri korban TB Syaifudin bin TB Kosim di pendopo dengan maksud untuk meminjam parang dengan mengatakan ‘mang, ane parang ora? (mang ada parang ga?)’ kemudian Korban TB Syaifudin Bin TB Kosim menjawab “lake, gona ning luar mah aje (engga ada, kalau buat di luar mah jangan),”
“Terdakwa yang sudah kesal dengan korban karena masalah uang sedekah tersebut, menjadi semakin merasakan emosi dengan jawaban korban, dan ketika melihat batu di dekat pendopo lalu mengambilnya dan kembali menghampiri Korban dan langsung menghujamkan batu hitam tersebut ke bagian kepala (wajah) korban sebanyak tiga kali hingga korban bersimbah darah,” tulis dokumen putusan.
Aksi terdakwa sempat disaksikan oleh saksi Siti Zaenab yang sedang ziarah ke makam ibunya. Dirinya berada di samping kejadian berlangsung. Siti melihat dengan jelas aksi Adi yang memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan terdakwa kabur setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah. Siti yang kaget pun berteriak dan kemudian datang saksi lainnya yaitu Fandi, Anwar dan Pa RT.
Korban sempat dilarikan oleh para saksi ke RSUD Drajat, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada awalnya menuntut terdakwa 7 tahun kurungan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena mengakibatkan korban meninggal dunia dan keluarga korban merasakan kehilangan atas meninggalnya korban.
“Keadaan yang meringankan terdakwa telah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban, dalam bentuk bantuan pengurusan pemakaman dan acara tahlil (doa-doa kepada korban),” bunyi dalam putusan. (Audindra/red)