Beranda Pemerintahan Cegah Zona Merah Covid-19, Operasional 29 THM dan Restoran di Cilegon Ditutup

Cegah Zona Merah Covid-19, Operasional 29 THM dan Restoran di Cilegon Ditutup

Ilustrasi - foto istimewa Merdeka.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (8/1/2021) ini resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada 29 pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) dan restoran.

Dalam surat bernomor 360/007/Sekret-Covid19/2021 yang langsung ditandangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam dan restoran yang terlampir untuk menghentikan operasionalnya sementara hingga pemberitahuan selanjutnya.

“Berkenaan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Cilegon yang cenderung meningkat, dan memperhatikan kerumunan pengunjung yang berpotensi menimbulkan klaster baru sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan Kota Cilegon menjadi Zona Merah,” tulis surat pemberitahuan tersebut.

Diketahui, sehari sebelum diedarkannya surat pemberitahuan tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP Kota Cilegon bersama petugas gabungan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah THM yang disinyalir telah mengabaikan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

“(Tempat hiburan malam) Regent dan Kings sudah kita tutup, kita segel. Karena di Perwal juga mereka itu ngga boleh buka, kecuali cafe, yang itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur dihubungi melalui sambungan telepon.

Lebih jauh ia mengimbau kepada seluruh pengelola THM dan restoran untuk mematuhi seluruh regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Saya meminta mereka semua untuk menutup, karena selama ini kan kita kucing-kucingan. Tapi pada prinsipnya mereka sudah menutup, paling hanya satu dua yang membandel,” katanya. (dev/red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News