KAB. TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan pencegahan dan antisipasi pandemi Virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut dikuatkan melalui surat nomor 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 pada Minggu (15/3/2020).
Zaki mengungkapkan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Provinsi Banten terkait adanya penyebaran virus corona secara massif dan menjadi perhatian khusus dan evaluasi untuk pencegahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, Zaki memberikan 11 poin dari surat himbauan tentang pencegahan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Diantara lain, memberikan sosialisasi kepada semua elemen tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi virus corona.
Mengintruksikan pihak sekolah di semua level wilayah Kabupaten Tangerang untuk meliburkan siswa selama dua minggu.
Penutupan tempat hiburan dan wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama dua minggu terhitung pada 16-30 Maret 2020.
Penundaan acara publik dan pembatasan jam operasional tempat keramaian seperti restauran, cafe dan karoke.
Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerinthan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.
Untuk menunda berpergian ke tempat kemarian, keluar kota sampai penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyeraban seperti hari besar agama, apel, upacara dan resepsi.
Fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai. Dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan anti septik yang mudah diakses.
“Kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela serta alat yang disentuh secara umum. Untuk sementara tidak malakukan kegiatan kontak fisik secara langsung,” ujar Zaki.
Tertulis, himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
(Tra/Ren/Red)