CILEGON – Karantina Pertanian Cilegon menolak masuk 70 ekor kambing asal Lampung dan 200 ekor domba asal Binjai Sumatera Utara ke Pulau Jawa, tepatnya di wilayah, Kota Cilegon Banten.
Menurut Melani, Sub Koordinator Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon kambing dan domba yang akan dikirim ke Jakarta dan Temanggung itu tidak dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal.
“Sehingga Karantina Pertanian Cilegon mengamankan 70 ekor Kambing asal Lampung Utara tujuan Jakarta Barat, dan 200 ekor Domba asal Binjai tujuan Temanggung Jawa Tengah karena tidak dilengkapi Dokumen Karantina, Sertifikat kesehatan Hewan dari daerah asal,” jelas Melani dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Melani menambahkan, sesuai amanat Menteri Pertanian, dalam menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini jajarannya semakin meningkatkan pengawasan lalulintasa ternak guna mencegah penyebaran penyakit PMK.
Hewan ternak yang tidak terjamin kesehatannya, lanjut Melani, tidak diperbolehkan dilalulintaskan. Hal itu menurut , Melani mengacu kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Surat Edaran Kepala Badan Karantian Pertanian nomot 12950 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Saat ini kami dalam status siaga menghadapi PMK. Seluruh pejabat karantina terus meningkatkan pengawasannya agar penyebaran PMK dapat dicegah,” lanjut Melani.
Sementara itu, Arum Kusnila Dewi, Kepala KP Cilegon, kedua sopir yang memuat ternak itu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KP Cilegon. Setelah dimintai keterangan PPNS pihaknya melakukan perintah penolakan agar kendaraan yang memuat kambing dan domba itu kembali ke daerah asal.
“PPNS kami telah melakukan pemeriksaan, menggali keterangan, dari sopir yang memuat kambing dan domba tersebut. Selanjutnya pejabat karantina kami melakukan penolakan agar sopir dan pemilik kembali ke daerah asal untuk dapat melengkapi seleuruh persayaratan yang telah ditetapkan,” tegas Arum.
(Man/Red)