SERANG – Untuk mencegah penyebaran virus Corona, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten dan Satlantas Polres Serang melakukan pengecatan marka physical distancing bagi pengendara roda dua. Uniknya, pengecatan marka jaga jarak di area traffic light itu mirip dengan garis start pada balapan motor.
“Kami dari Ditlantas Polda Banten dengan adanya Pandemi Covid-19 ini menerapkan aturan baru bagi pengguna jalan, khususnya roda dua agar tetap menjaga jarak saat berhenti di traffic light,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Rudi Purnomo, virus Corona atau Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan di mana saja, sehingga perlu menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan di semua tempat. Dalam kegiatan ini, baik Ditlantas ataupun Satlantas Polres Serang, juga melibatkan Dinas Perhubungan setempat.
“Dengan menyediakan tempat berhenti seperti ini, maka pengendara akan aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19. Kalau terlalu dekat jarak antar satu dengan yang lain kan rawan kecelakaan juga,” ungkapnya didampingi Kasubdit Kamsel Kompol Juaningsih dan Kasatlantas Polres Serang AKP NP Winoto.
Dirlantas menambahkan pembuatan marka physical distancing tersebut merupakan inovasi dari Kaporli dan Kakorlantas dalam upaya memutuskan rantai Covid-19. Selain itu, para personel di lapangan juga memberikan sosialisasi dan edukasi agar para pengendara paham dan tertib dalam menjalankan aturan tersebut serta agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Harapan saya dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat meningkatkan kedisiplinannya lagi. Karena ini demi kebaikan bersama agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 lebih meluas lagi. Saya juga berharap marka physical distance ini, juga dapat menekan angka kecelakaan,” katanya. (You/Red)