Beranda Pemerintahan Cegah Penyimpangan, Pemprov Banten Pastikan Pengelolaan Aset dan BMD Terukur

Cegah Penyimpangan, Pemprov Banten Pastikan Pengelolaan Aset dan BMD Terukur

Plh Sekda Provinsi Bantsn Virgojanti saat menghadiri Rakornas Pengelolaan BMD Pemda di Kantor KPK.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan dalam pengelolaan dan penyelamatan aset serta barang milik daerah (BMD) dilakukam secara terukur dan akuntabel. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya penyimpangan yang berujung pada permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah provinsi Banten, Virgojanti usai menghadiri acara Rakornas Pengukuran indeks pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jl. Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Perempuan yang akrab disapa Virgo ini mengatakan, Pemprov Banten tengah memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam menyelamatkan aset daerah. Merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Bahkan, lanjut Virgo, Pemprov Banten juga telah memetakan sasaran strategis, diantaranya Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD. Kemudian sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepasan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian.

Selanjutnya, sasaran strategis Pengawasan dan Pengendalian BMD yang Efektif yang meliputi, Tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI terkait BMD, Tindak lanjut Pengelolaan BMD. Serta sasaran strategis Administrasi BMD yang Andal yang meliputi Sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.

“Segera akan kita bahas dimana posisi kita sehingga nanti dalam pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita sampai dimana apakah baik, sangat baik atau kurang baik,” kata Virgo.

Virgo mengungkapkan, Pemprov Banten tengah melakukan penguatan Pengelolaan BMD. Hal itu sesuai dengan amanat Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024.

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 Pemerintah Daerah terhadap pengukuran Indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.

“Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Tentunya kegiatan Rakornas ini dan capaian indeks pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya menghasilkan nilai positif bagi pemerintah daerah termasuk Provinsi Banten, sehingga tata kelola aset menjadi terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” sambungnya.

Virgo juga berharap, dari Rakornas tersebut mendapatkan hasil penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD. Dilihat berdasarkan hasil capaian Pemerintah Provinsi Banten berupa penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama pemerintah daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023 (Dit Korsup Wilayah II)

“Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah memetakan 4 sasaran strategis, 8 indikator dan 15 sub indikator sasaran yang segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara, Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam menyelamatkan aset milik daerah dan tidak terdapat masalah hukum, pemerintah daerah harus memperhatikan sepuluh permasalahan pengelolaan BMD dalam perspektif Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian.

“Ayo kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,” ujarnya dalam sambutan..

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko di kesempatan itu mengatakan penghitungan Indeks pengelolaan BMD KPK RI telah memulai dari tahun 2023 lalu yang merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan BMD.

Kemudian pada tahun 2023 lalu lanjutnya, KPK RI bersama Kemendagri penyusunan regulasi tata cara penghitungan indeks. KPK telah mendorong pengukuran indeks pada 10 pemerintah daerah sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.

Selanjutnya, di tahun 2024 ini KPK kembali bersinergi dengan Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

“KPK RI berharap kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News