CILEGON – Guna mencegah dan menyebarnya virus African Swine Fever (ASF) atau virus Demam Babi Afrika dan novel Coronavirus (2019-nCoV) yang saat ini mewabah di berbagai negara, Karantina Pertanian Cilegon memperketat pengawasan dan tindakan karantina di wilayah Cilegon dan sekitarnya.
Pemeriksaan administrasi dokumen terhadap lalulintas babi wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dan hasil uji laboratorium ASF dari daerah asal.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik, pengambilan sampel darah untuk monitoring dan spraying baik itu hewannya maupun alat angkut menggunakan desinfektan.
“Kami berkomitmen tingkatkan tindakan karantina untuk mencegah penyakit ini menyebar ke daerah lain,” ungkap Raden Nurcahyo, Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Sabtu (8/2/2020).
Kementerian Pertanian telah mengumumkan adanya kasus Demam Babi Afrika di Sumatera Utara. Hal itu ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 820/Kpts/KP.32/M/12/2019 tentang pernyataan ppada beberapa kabupaten /kota di Provinsi Sumatera Utara pada 12 Desember 2019.
Karantina Pertanian Cilegon siap melayani pengguna jasa dan melakukan tindakan karantina dalam rangka mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina.
(Man/Red)